Godfried Effendi Lubis : Perusahaan Daerah Perlu Diubah Jadi Perseroan Terbatas

PATROLINEWS.COM, Medan – Anggota Komisi D DPRD Medan Godfried Effendi Lubis menyarankan agar Pemko Medan mengubah badan hukum tiga perusahaan daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT).Tiga perusahaan daerah milik Pemko Medan yang dimaksud adalah Perusahaan Daerah (PD) Pasar, PD Pembangunan dan PD Rumah Potong Hewan (RPH).

“Dengan berubahnya badan hukum ketiga perusahaan daerah itu, artinya mereka mulai bisa berinovasi dalam mencari keuntungan dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan mereka juga harus mencari dana sendiri untuk membayar gaji karyawannya,” ungkap Godfried Effendi Lubis kepada wartawan, Selasa (02/09/2018).

Dia juga menyarankan agar sekitar 49 saham perusahaan daerah itu dijual ke investor dan 51 persen tetap menjadi saham milik Pemko Medan.

“Jika ini dilakukan, saya yakin investor pasti datang mendekat karena diyakini bisa menguntungkan,” katanya.

Godfried mencontohkan seperti di Jakarta. Di sana ada PT Pasar Raya yang mengelola Tomang Elok dan Pasar Mangga Dua.

Kemudian PT Pembangunan Jaya salah satunya mengelola Taman Impian Jaya Ancol. Begitu juga PT RPH Jaya yang menghasilkan banyak PAD dari bisnis penyembelihan hewan.

Sementara PD Pembangunan Medan yang sekarang ini, kata Godfried, mengelola Kolam Renang Deli, Gelanggang Remaja di Jalan Sutomo Ujung, Kebun Binatang di Simalingkar B dan banyak bangunan yang disewakan.

Di Kota Medan, kata Godfried, ada pasar yang berada di inti kota. Seperti Pasar Pringgan dan Pasar Petisah. Pendapatan daerah akan menjanjikan jika digabung pasar dengan hotel, pasar dengan apartemen, atau pasar dengan mall.

PD Rumah Potong Hewan (RPH), kata anggota DPRD Medan yang bernaung di fraksi Gerindra, ini sama nasibnya dengan PD Pembangunan yang selalu merugi. (Pnc-1)

DPRD MedanGodfried Effendi LubisJadiPerlu DiubahPerseroan TerbatasPerusahaan Daerah
Comments (0)
Add Comment