DPRD Medan Setuju Pencabutan Perda No 5/2016

PATROLINEWS.COM,Medan-DPRD Medan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan,Senin (29/7).

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan/pengambilan keputusan yang dilakukan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH, disaksikan Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, anggota DPRD Medan beserta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan.

Pencabutan Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Izin Gangguan Retribusi merupakan amanat terhadap Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 melalui surat edaran Mendagri Nomor 500/323/SJ yang ditindaklanjuti Mendagri melalui surat edaran Nomor 500/323/SJ.

Dalam point ke dua surat edaran tersebut disebutkan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diminta segera melakukan pencabutan peraturan daerah terkait dengan izin gangguan. Hal tersebut bertujuan agar tidak ada lagi pemungutan retribusi izin gangguan karena dinilai menghambat iklim investasi di daerah.

Wali Kota mengatakan, sesuai dengan mekanisme pembentukan Peraturan Daerah, maka Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2016 tentang retribusi izin gangguan pun telah disetujui bersama. Selanjutnya jelas Wali Kota, Pemko medan akan menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur Sumut.(Pnc-1)

DPRD Medan menyetujui Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016Retribusi Izin Gangguan
Comments (0)
Add Comment