Diduga Terbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Ganda, Pangulu Damakitang Disoal Warga

PATROLINEWS.COM, Simalungun – Puluhan warga Nagori Damakitang Kecamatan Silou Kahean Kabupaten Simalungun mendatangi Pangulunya, Janelson Purba (39) pada Senin (5/3/2019), menuntut penyelesaian sengketa tanah warga di Huta Siarbat Nagori Damakitang Kecamatan Silou Kahean Kabupaten Simalungun.

Sengketa tanah di Huta Siarbat ini terkuak setelah Bayakman Saragih (39) salah satu warga Huta Siarbat mengklaim tanah yang selama ini dikelola oleh Keluarga Rajalim Purba ahli waris tanah tersebut sebagai tanah miliknya berdasarkan surat penyerahan dari warga Huta Siarbat dan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang di keluarkan Oknum Pangulu Janelson Purba (39) nomor : 593/12/SKT/Dk/2016 tertanggal 28 Oktober 2016.

Sementara Keluarga Rajalim Purba (62) warga Bandar Maruhur Kecamatan Silou Kahean memiliki tanah (lahan) tersebut berdasarkan warisan yang dibuktikan dengan adanya kuburan Opung dan Bapaknya yang tertulis di nisan meninggal tahun 1957 dan dikuatkan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) tertanggal 16/6/2016 yang dikeluarkan PJ. Pangulu Damakitang Kalpinus Saragih, SPd dan tercatat di Kantor Camat Silou Kahean dengan nomor : 593/186/SKT/2016 tertanggal 11/7/2016. Yang ditandatangani oleh Camat Silou Kahean Belman Saragih, SPd.

Ketika di konfirmasi awak media tentang sengketa tanah tersebut Rajalim Purba (63) mengatakan bahwasannya tanah tersebut merupakan tanah warisan dari ayahnya yang juga warisan dari Opungnya.

“Lahan ini sudah digarap oleh keluarga kami dari zaman Opung kami Pak, dan sudah dari generasi kegenerasi lahan ini milik keluarga Purba, dari mana datangnya yang mengaku tanah ini milik keluarga Saragih,” jelas Rajalim Purba.

“memang Bayakman Saragih masih ada hubungan saudara dengan saya karena mamanya itu adik kandung saya, jadi masih keponakan saya, tapi Bayakman sudah bermarga Saragih tidak ada haknya mencampuri warisan keluarga Purba,” tambah Rajalim Purba lagi.

Sudah menjadi kebiasaan Warga di Kecamatan Silou Kahean tidak membuat akta atau surat kepemilikan tanah/lahannya dikarenakan sudah saling percaya sesama warga yang memang rata rata masih berhubungan saudara.

Menurut C. Lubis (43) salah satu kerabat R. Purba mengatakan Kinerja Oknum Pangulu Damakitang Janelson Purba perlu dipertanyakan, pasalnya Oknum Pangulu tersebut terlalu berani mengeluarkan SKT ganda pada objek lahan yang sama bahkan yang lebih miris lagi Naikman Purba (45) gamot Huta Siarbat terlibat didalamnya dengan ikut menandatangani SKT milik Bayakman Saragih, padahal sebelumnya Naikman Purba juga telah menandatangani SKT milik Rajalim Purba.

“Coba perhatikan copy surat tanah ini, hanya karna penyerahan tanda tangan warga saja, Janelson Purba sudah berani mengeluarkan SKT, padahal warga mau menandatangani itu karna untuk pembangunan Pemandian, Sumur bor serta satu set jet pump yang dijanjikan dilahan tersebut bukan untuk penerbitan SKT baru,” ujar Lubis.

“Parahnya lagi gamotnya si Naikman Purba seperti tidak ada pendirian, di SKT pak Purba dia meneken, di punya Bayakmanpun dia meneken. Ini diduga sudah terorganisir mulai dari Gamot, Pangulu terlibat dalam urusan ini,” tambah lubis menjelaskan.

Sementara, Naikman Purba mantan Gamot Siarbat, ketika di konfirmasi awak media di warung dekat rumahnya terkait tanda tangannya didua SKT yang disengketakan dengan sedikit gugup mengatakan apa yang dibuatnya karena terpaksa, sebenarnya secara pribadi dia tidak mau menekennya.

Ketika ditanya lebih lanjut tentang keterpaksaannya menandatangani dua SKT tersebut Naikman Purba mengatakan karena diintimidasi Bayakman Saragih. Bahkan informasi yang didapat lahan tersebut sudah diperjualbelikan kepada Oknum Perwira Polisi berpangkat Iptu yang bernama J. Saragih bertugas dijajaran Polresta Pematangsiantar.

“Gimanalah lae, setiap hari si Bayakman meneror kami, tak ada yang berani sama Bayakman dikampung ini, dia bandit semua orang disini tau, sekarang aja diapun masih dipenjara kasus Perampokan mobil box di Panei Tongah, kalau tak kuteken dibakarnya kampung ini,” ungkap Naikman

Bahkan pemilik warung juga mengatakan sebenarnya Pangulupun tidak mau menerbitkan SKT tersebut tapi karena teror Bayakman Saragih Pangulu jadi juga menerbitkan SKT tersebut.

Ketika Janelson Purba dikonfirmasi awak media dirumahnya di Nagori Damakitang, minggu 3 Maret 2019 sekira pukul 13.00, Janelson Purba mengatakan SKT yang diterbitkannya sesuai dengan pernyataan penyerahan dari warga, lengkap dengan tanda tangannya,

“SKT yang saya terbitkan sudah sesuai prosedur, berdasarkan surat penyerahan dari warga lengkap dengan tandatangannya, bahkan abang itupun ikut menekennya,”terang janelson purba sambil menunjukkan berkas yang dipegangnya sembari menunjuk R. Purba

Saat dijelaskan R. Purba bahwasannya tandatangan yang mereka kumpulkan guna menyetujui apa yang dijanjikan Bayakman Saragih untuk membangun pemandian dan Sumur Bor beserta jet pumpnya di areal tersebut, bukan untuk penerbitan SKT yang baru.

Sampai disini Janelson Purba mulai gugup menjawab dan mengatakan apa yang dia buat itu juga terpaksa karena ada intimidasi dari Bayakman Saragih.

“Gimananya lae, aku juga terpaksa, sebenarnya sudah mengelaknya aku untuk tidak meneken surat SKT siBayakman, tapi setiap hari dia datang dan meneror terus,” terang Janelson Purba.

Sebelum warga membubarkan diri R. Purba menyampaikan kirannya Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Simalungun ini dapat bertindak adil dan tidak ada diskriminasi terhadap masyarakat kecil.

“Saya berharap para Aparatur Negara dapat bertindak adil terhadap masyarakat kecil seperti kami ini, jika sengketa tanah akibat adanya SKT ganda yang dikeluarkan Pangulu Damakitang Janelson Purba dan jika ini mengakibatkan pertumpahan darah sesama Saudara kami minta aparat untuk memeriksa Oknum Pangulu tersebut,” tutup R. Purba. (Bambang)

DidatangiGandaPangulu DamakitangSKTSurat Keterangan TanahTerbitkanWarga
Comments (0)
Add Comment