PATROLINEWS.COM,Asahan-Terkait aspirasi pedagang Pasar Inpres Kisaran kepada Pemerintah Kab. Asahan tentang penertiban yang dilakukan kepada tempat dagangan mereka, hal ini sangat disayangkan sikap beberapa pedagang yang tetap berjualan melewati batas yang telah ditetapkan, karena hal ini sudah tidak sesuai dengan kesepakatan dalam pertemuan 2 tahun lalu pada tahun 2016.
“Ingat Janji bersama antara Pemkab Asahan dengan pedagang dalam pertemuan yang pernah dilaksanakan 2 tahun lalu, bahwa telah didapat beberapa kesepakatan antara Pemerintah Kab. Asahan dengan Pedagang Pasar Inpres, yang mana salah satunya yaitu Pedagang setuju untuk tidak berdagang melewati batas yang telah disepakati,” , ujar Bupati Asahan Drs Taufan Gama Simatupang MAP, dalam pertemuan langsung dengan pedagang Pasar Inpres, Rabu (16/5/2018) bertempat di Pasar Inpres Kisaran.
Turut juga hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Bupati Asahan, Penjabat Sekda Asahan, Ketua TP. PKK Asahan dan OPD Kab. Asahan.
Lanjutnya dengan tegas bahwa pada dasarnya Pemerintah Kab. Asahan tidak melarang pedagang untuk melaksanakan proses jual beli namun hendaknya dilakukan pada tempat yang telah disediakan. Hal ini dilakukan agar para pedagang dapat melaksanakan proses jual beli pada tempatnya untuk lebih tertib dan rapi serta tidak mengganggu arus lalu lintas di sekitarnya.
“Diharapkan kepada Satpol PP agar dapat menertibkan pedagang yang tetap berdagang melewati batas yang telah disepakati walaupun tanpa didahului dengan surat peringatan, karena hal tersebut sudah jadi kesepakatan antara Pemerintah Kab. Asahan dengan Pedagang Pasar Inpres dalam pertemuan yang dilaksanakan di tahun 2016, ucapnya.
Sementara ditempat yang sama, mewakili pedagang Pasar Inpres kisaran Arnes Arbain sangat mengapresiasi kunjungan Bupati Asahan di Pasar Inpres Kisaran dan mengucapkan terima kasih atas kepedulian Orang Nomor Satu di Kab. Asahan tersebut terhadap aspirasi dari pedagang. dan menciptakan suasana pasar yang kondusif agar masyarakat lebih tertarik untuk berbelanja di Pasar Inpres. (Fatah)