PATROLINEWS.COM, Medan – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) hingga Kamis (6/7/2018) pukul 18.39 Wib telah menerima hasil rekapitulasi surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018 dari 19 kabupaten/kota.
Ditegaskan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea bahwa batasan waktu penyerahan hasil rekapitulasi Pilgubsu 2018 dari seluruh kabupaten/kota di Sumut hari ini terakhir sampai pukul 12 00 Wib.
“Kami (KPU Sumut) akan melakukan perhitungan rekapitulasi hasil rekap dari kabupaten/kota pada Minggu (8/7/2018) sekira pukul 09.00 Wib dengan melakukan rapat pleno terbuka di Hotel Polonia Medan,” pungkas Mulia sembari menambahkan apat pleno tersebut akan mengundang para saksi dua paslon Gubsu dan Wagubsu dan para forkompinda Sumut.
Hasil rekapitulasi selanjutnya akan diberikan kepada tim pasangan calon yang menang maupun yang kalah.
Lanjut Mulia lagi, ada waktu tiga hari bagi pasangan calon yang kalah jika akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika terjadi gugatan, maka penyelesainnya di Mahkamah Konstitusi disebutkan paling lama 3 bulan agar diselesaikan masalah tersebut. Dan kemudian KPU Sumut melalukan rapat pleno penetapan pemenang Calon Gubsu dan Wagubsu,” ujar Mulia. (Nando)