Akhirnya, Polres Padangsidimpuan Terima Laporan Pengaduan Korban Penganiayaan
PATROLINEWS.COM, Padangsidimpuan – Pasca diberitakan di media online Patrolinews.com, akhirnya pengaduan korban penganiayaan dan pengancaman diterima petugas SPKT Mapolres Padangsidimpuan pada Kamis malam (21/2/2019) sekitar pukul 20.00 WIB. Laporan itu tertuang dalam LP/84/II/2019/SU/PSP yang ditandatangani Kanit SPKT “B” Aiptu RD.Oskandar.
Pantauan awak media ini, korban Hermansyah Putra (26) didampingi orangtuanya Ruskaya Hamzah kembali melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya dimana sebelumnya sempat ditolak petugas SPKT Polres Kota Padangsidimpuan.
Hampir 3 jam lebih korban yang didampingi orangtuanya dimintai keterangan sekaligus di BAP petugas Polres Kota Padangsidimpuan.
“Iya, saya tadi dimintai keterangan sekaligus di BAP. Sekarang kita bisa sedikit lega karena laporan kita sudah diterima pihak kepolisian. Namun kami berharap laporan itu juga bisa ditindaklanjuti petugas dan tidak berjalan ditempat nantinya. Tolong dibantu jugalah Pak gimana perkembangan selanjutnya,” ujar Hermansyah Putra sembari memperlihatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi kepada awak media ini.
Ditempat terpisah Kasat Reskrim AKP.Abdi Abdillah,SH melalui KBO Reskrim Iptu Irsan Harahap mengatakan meminta maaf atas ketidakpahaman anggota dibahagian SPKT.
Kedepannya, lanjut KBO Reskrim Iptu Irsan Harahap, pihaknya akan mengevaluasi dan memperbaiki kinerja petugas dibagian SPKT untuk dapat melayani masyarakat secara lebih profesional lagi.
“Kita meminta maaf atas ketidakpahaman anggota memberikan pelayanan dan akan memperbaikinya melayani masyarakat serta berkoordinasi dengan kita,” ujar Iptu.Irsan Harahap seraya menerangkan akan segera menindaklajuti laporan korban Hermansyah Putra agar masyarakat yang mengadu merasa puas.
Diberitakan sebelumnya, Keluarga korban penganiayaan Ruskaya Hamzah tampak kesal melihat kinerja Kepolisian Resort (Polres) Kota Padangsidimpuan. Pasalnya, saat Ia melaporkan kasus penganiayaan dan pengancaman anaknya pada Rabu (20/02/2019) malam ditolak petugas SPKT Polres Padangsidimpuan.
Menurut Ruskaya Hamzah, orang tua korban dari Hermansyah Putra (26) warga Jalan SM.Raja Nomor 96 Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan kepada awak media ini mengatakan peristiwa itu bermula saat korban Hermansyah Putra bersama rekannya Marolop pada Rabu (20/02/2019) malam sekitar pukul 10.30 WIB mendatangi tempat usaha nasi goreng si pelaku Fadil di Jalan SM.Raja Batunadua depan Hotel Pia Padangsidimpuan untuk menagih utang pinjaman dari sipelaku yang sampai sudah 2 bulan tidak dilunasi.
Dijelaskan korban Hermansyah bahwa sesuai dengan perjanjian si pelaku Fadil bersama istrinya berinisial R agar melakukan penagihan pada malam hari saja sekitar pukul 10.00 WIB malam.
Namun saat korban menagih hutang kepada si pelaku malah korban mengelak. Selanjutnya, korban pun menemui istri si pelaku dan istri pelaku melalui anaknya memberikan utangnya dengan cara mencicil. Tiba – tiba pelaku Fadil marah-marah dan mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan korban.
“Untuk apa kalian bayar-bayar itu, apa rupanya yang dianggarkan mereka,” ungkap korban menirukan perkataan pelaku.
Mendengar kata-kata tersebut,korban pun merasa heran dan menanyakan maksud perkataan pelaku.
“Kenapa abang marah-marah di dalam itu , kalau ribut jangan di dalam itu bang,keluar aja bang,” ujar korban kepada pelaku pada malam itu.
Tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dan langsung memukul korban. Pukulan pertama berhasil di elakkan korban, namun pukulan kedua mengenai kepala bahagian kiri korban. Tak hanya itu saja, pelaku pun menarik baju korban hingga robek akhirnya korban dan pelaku terjatuh.
Usai dilerai warga, pelaku selanjutnya masuk ke kedainya dan mengambil pisau.
“Datang kamu kesini biar saya habisi, memang dari dulu sor kali aku lihat kau,” kata pelaku kepada korban.
Melihat situasi itu, korban bersama abang serta rekannya langsung lari dan pulang. Sesampainya di rumah, atas usul keluarga hal tersebut agar dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan.
Sekitar pukul 00.30 WIB korban bersama orangtuanya melaporkan ke Mapolres Padangsidimpuan di bagian SPKT.
Usai korban menerangkan awal kasus penganiayaan dan pengancaman tersebut kepada petugas Polisi, malah petugas SPKT bernama Fajar mengatakan laporan korban tidak dapat ditindaklanjuti.
Alasannya ungkap Fajar bahwa luka si korban tidak ada dan nantinya tidak bisa dimajukan ke persidangan. Petugas SPKT itu juga menyarankan pakai jalan lain sebab keluarga pelaku banyak dilingkungan pejabat atas di instansi tertentu.
Mendengar keterangan polisi itu keluarga Korbanpun merasa kesal karena laporannya tidak diterima dengan alasan yang tidak logika. Selanjutnya dengan kesal terpaksa keluarga korban pun keluar dari ruangan SPKT.
Tak berselang beberapa lama keluar dari ruangan SPKT, keluarga korban melihat keluarga pelaku juga mendatangi Mapolres Padangsidimpuan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP.Abdi Abdillah,SH saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tak kunjung dijawab .
Sementara, Pengamat Hukum di Kota Padangsidimpuan Triswidodo ,SH,MH saat dimintai pendapatnya terkait pengaduan korban penganiayaan dan pengancaman yang tidak diterima Polres Padangsidimpuan menyebutkan pihak Polres Padangsidimpuan harus bersikap profesionalisme sesuai tuntutan tugas.
Lanjut Triswidodo lagi bahwa tidak alasan pihak Polisi untuk tidak menerima laporan warga masyarakat apalagi yang teraniaya.
“Soal ada atau tidak adanya luka Polisi harus tetap menerima laporan warga dan pasal yang diterapkan dapat memakai pasal 335 KHUP dan pasal 351 KHUP. Kemudian Polisi dapat melalukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan untuk dilanjutkan ke proses lebih lanjut,” jelasnya.
Ditegaskan Praktisi hukum itu bahwa sebenarnya pihak Polisi tidak boleh menolak laporan warga,karena dalam Perkap Kapolri telah diatur.
“Pihak Polisi dapat menerapkan pasal yang telah ditentukan, melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.Polisi harus promoter dan tidak memandang tingkatan ekonomi dan ras warga ketika menerima pengaduan, dan kepada warga dapat memakai putusan MK nomor 1 tahun 2013 ,” jelas Triswidodo. (Saragih)