PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Pemberhentian Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya Telah Sesuai Aturan

0 118

PATROLINEWS.COM,Medan-Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Asisten Administrasi (Asmum) Setdako Medan Renward Parapat menggelar rapat dengan jajaran Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, terutama yang memiliki jabatan di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Selasa (21/1/2020) petang.

Pertemuan digelar dalam rangka memberikan penjelasan sekaligus pengarahan terkait telah dilakukannya pergantian Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Rusdi Sinuraya bersama Direktur Operasional Yhony anwar dan Direktur Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Arifin Rambe.

Sebelum pertemuan digelar, pagi harinya, Rusdi Sinuraya tidak menerima pemberhentian yang dilakukan tersebut. Dia menilai Surat Sekda kota Medan yang memuat petikan Keputusan Walikota Medan Nomor 821.2/43.K/2020 cacat hukum. Oleh karenanya dia bersikukuh dan menolak meninggalkan PD Pasar ketika Kabag Perekomomian Setdako Medan Nasib yang ditunjuk sebagai Plt Dirut PD Pasar dan Kabat Organisasi Tata Laksana (Ortala) Gelora KP Ginting mendatangi Kantor PD Pasar yang berada di lantai III Pasar Petisah Medan.

Dihadapan 56 dari 78 orang pejabat di perusahanaan milik Pemko Medan yang bertugas menangani 52 pasar di seluruh Kota Medan tersebut, Renward menjelaskan, pemberhentian yang dilakukan itu telah sesuai dengan ketentuan aturan. Oleh karenananya, terhitung sejaksurat keputusan itu dikeluarkan, maka penanganan dan pengelolaan PD Pasar beserta 52 pasar merupakan wewenang Nasib yang sebelumnya juga menjabat sebagai Dewan opengawas.(Pnc-1)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy