PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Pemko Medan Bongkar Papan Reklame Terpasang di Pos Polisi

0 305

PATROLINEWS.COM, Medan – Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) melalui Satpol PP Kota Medan membongkar satu unit papan reklame yang didirikan di atas Pos Polisi Jalan MT Haryono simpang Jalan Sutomo Medan, Jumat (20/4/2018), sekitar pukul 15.00 WIB. Pembongkaran dilakukan karena papan reklame itu didirikan tanpa izin sehingga merugikan Pemko Medan dari sektor retribusi. Ditambah lagi kehadiran papan reklame ilegal ini sangat merusak estetika kota.

Menurut Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat A Harahap yang memimpin langsung pembongkaran, proses pembongkaran berjalan dengan lancar. Selain petugas Dinas Perhubungan Kota Medan, Rakhmat mengaku, Satpol PP juga dibantu petugas Satlantas Polrestabes Medan, Koramil Medan Kota serta jajaran Kelurahan Pusat Pasar.

Mantan Camat Medan Petisah itu menjelaskan, pihak Sumo Internusa selaku pemilik papan reklame selama ini sengaja memasang foto Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto dan Dandim 0201/BS sebagai isi materi papan reklame tersebut.

“Mereka mengira dengan pemasangan foto Wali Kota, Kapolrestabes dan Dandim 0201/BS, papan reklame yang mereka dirikan di atas pos polisi tidak akan dibongkar meski tidak ada izin,” kata Rakhmat.

Dikatakan Rakhmat, trik seperti itu dilakukan sejumlah pengusaha advertising di Kota Medan agar papan reklame mereka tidak dibongkar meski tidak memiliki izin. “Apa yang mereka lakukan itu keliru, setiap papan reklame yang didirikan tanpa izin pasti kita bongkar. Sebab, pendiriannya telah melanggar peraturan yang ada,” tegasnya.

Meski sudah mengetahui tidak memiliki izin, Rakhmat mengaku, pihaknya pun tidak langsung main bongkar. “Kita menyurati pemilik papan reklame lebih dahulu atas pelanggaran yang dilakukan dan kita minta membongkar sendiri. Berhubung tidak ada tanggapan, barulah kita lakukan pembongkaran!” ungkapnya.

Kepada seluruh pemilik papan reklame ilegal, Rakhmat mengingatkan agar segera membongkar sendiri papan reklamenya.

Lanjut Rakhmat mengatakan jika pemilik yang melakukan pembongkaran maka material papan reklame bisa dibawa pemilik papan reklame, sebaliknya jika petugas Satpol PP yang melakukan pembongkaran, maka seluruh material akan disita dan tidak akan dikembalikan.

“Yang pasti seluruh papan reklame ilegal pasti kita bongkar tanpa pilih kasih. Kita telah melakukan inventarisir, tinggal menunggu giliran saja untuk membongkarnya,” pungkasnya.(Nando)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy