PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Tersangka Penganiayaan Hermansyah Akhirnya Diserahkan Ke JPU PSP

0 243

PATROLINEWS.COM,Padangsidimpuan-Hampir kurang lebih 6 bulan kasus penganiayaan atas tersangka Fadil yang semula mangkrak,akhirnya kini menampakkan titik terang.

Berkas tersangka Fadil lengkap atau P21 oleh JPU Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.Tersangka Fadil diserahkan pihak penyidik Kepolisian Resort Padangsidimpuan ke JPU Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan,Kamis (12/9/2019).

Dari keterangan yang dihimpun dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tersangka Fadil dititipkan di LP Salambue oleh pihak JPU.Sebagai JPU kasus tersangka Fadil ini adalah Sri Saragih,SH.

Kasus penganiayaan tersangka Fadil ini tertuang dalam LP/84/II/2019/SU/Psp atas nama korban Hermansyah (26) penduduk jalan SM.Raja Nomor 96 Padangsidimpuan Selatan.Bermula kasus tersebut diawali dengan korban Hermansyah yang ingin menagih uang yang dipinjam oleh tersangka Fadil di bulan Februari yang lalu.

Namun bukan uang yang diterima korban tetapi bogem mentah dari tersangka Fadil.Akhirnya korban bersama keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Padangsidimpuan,namun sempat ditolak.

Usai diberitakan Patrolinews.com sebelumnya,akhirnya laporan tersebut diterima dan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Namun tersangka tidak ditahan di tingkat polisi.Kini tersangka Fadil menginap gratis di hotel Prodeo.

Keluarga korban Hermasnyah yang dihubungi wartawan menyampaikan terimakasih atas kasus yang telah direspon penegak hukum.Dia berharap agar keadilan bisa ditegakkan. (Saragi)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy