Abdullah Ritonga, Residivis Pencabulan Anak Kembali Cabuli Bocah Kelas III SD
PATROLINEWS.COM,Tapsel – Abdullah Ritonga (60) warga Desa Gapuk Tua Kecamatan Marancar Tapanuli Selatan (Tapsel) yang merupakan residivis kasus pencabulan anak kandung hingga hamil kembali berulah. Korbannya kali ini sebut saja Mawar (9) pelajar Kelas III SD yang merupakan tetangganya sendiri. Pelaku berhasil diciduk Polsek Batang Toru Tapanuli Selatan (Tapsel) dari kediamannya pada Minggu (12/5/2019) malam.
Menurut Kapolres Tapsel AKBP Irwa Zaini Adib, SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Alexander Piliang SH MH kepada kru Patrolinews.com, Senin (13/5/2019) menjelaskan Abdullah Ritonga dibekuk Unit Reskrim Polsek Batang Toru bersama Sat Reskrim Polres Tapsel usai ibu korban SP (32) warga Desa Gapuk Tua Kecamatan Marancar Tapsel melapor ke Mapolsek Batang Toru Tapsel dengan nomor laporan polisi : LP: 48/V/2019 TPS.Toru/ Tapsel/Sumut tertanggal 12 Mei 2019.
“Abdullah Ritonga ini yang juga merupakan residivis kasus yang sama sesuai dengan laporan dari Kanit Reskrim Polsek Batang Toru,Ipda.Anil Siregar,SH. Pelaku berhasil dibekuk dikediamannya tanpa perlawanan di Desa Gapuk Tua Kecamatan Marancar Tapsel,” jelas Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Alexander SH MH.
Lanjut AKP Alexander Piliang bahwa awal kejadian tersebut bermula pada Jum’at (10/5/2019) sekitar pukul 22.30 WIB Malam. Dimana pelaku berhasil menarik paksa korban ke dalam kamar rumah pelaku di Desa Gapuk Tua Kecamatan Marancar Tapsel.
Disana, pelaku membuka paksa celana dalam korban lalu menjilati kemaluan korban, selanjutnya pelaku membuka celananya. Beruntung, saat pelaku akan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban, korban menendang perut pelaku dan berhasil melarikan diri keluar rumah pelaku.
Korban Mawar pun menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendengar itu, orangtua korban sangat terkejut dan bingung apa langkah yang harus dilakukan kepada pelaku. Setelah berdiskusi panjang dengan keluarga, akhirnya pada Minggu (12/5/2019) peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Batang Toru Tapsel.
Mendapat laporan itu, dalam waktu 1×24 jam, petugas langsung membekuk pelaku predator anak ini dan menggelandangnya ke Mapolsek Batang Toru kemudian memboyongnya ke Mapolres Tapsel di Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapsel untuk proses lebih lanjut.
“Iya betul,pelaku ini merupakan seorang residivis yang pernah di penjara di Lapas Salambue dan Lapas Tanjung Gusta Medan,kemudian bebas tahun 2016. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 82 ayat 1,2 ,3 Jo pasal 76 E UU RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no.23 tahun2002 tentang perlindungan anak,” ujar Alexander Piliang.
Diketahui, Pada 2010, pelaku memperkosa anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan, sehingga harus menjalani hukuman penjara selama 7 tahun.
Atas perbuatannya, Abdullah Ritonga mengendap di Lapas Salambue Padangsidimpuan selama 1,5 tahun dan dipindahkan lagi ke Lapas Tanjung Gusta Medan. Pada Maret 2016 pelaku mendapatkan pembebasan bersyarat. (Saragi)