Lansia Tak Miliki KTP, Anggota DPRD Medan Minta Wali Kota Evaluasi Kadis Dukcapil
PATROLINEWS.COM, Samosir – Anggota DPRD Kota Medan Agus Setiawan, SH.,MH menerima pengaduan salah seorang warga Yanto Tjiawi berusia 70 tahun mengaku tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) selama 28 tahun. Akibatnya, Yanto sangat terganggu dalam menjalankan aktivitas dan usahanya.
Hal itu disampaikan Yanto Tjiawi kepada Anggota DPRD Kota Medan Agus Setiawan saat pelaksanaan reses sesi II yang dilangsungkan di Jalan Pasar Pajak Besi Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area, Minggu (29/6).
Dihadapan Agus Setiawan, Yanto Tjiawi mengaku pernah mengurus KTP sejak peristiwa 28 tahun silam, peristiwa kebakaran rumah yang dia alami, menyebabkan semua surat berharga dan administrasi kependudukan miliknya hilang.
Menurut Yanto Tjiawi, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan yang beralamat Jalan Iskandar Muda Medan, tidak mau menerima permohonannya dengan alasan berkasnya tidak lengkap. Padahal dia sudah membawa kartu keluarga dan surat keterangan lurah yang menerangkan dirinya sudah tinggal selama lebih dari 20 tahun di sana.
Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan SH., MH.dari PDI Perjuangan Kota Medan ini pun simpatik dan mengatakan telah menghubungi langsung Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, Baginda Siregar.
“Kita sudah coba menghubungi Kadis dukcapilnya, namun mereka menyatakan meminta surat pernyataan penegasan kewarganegaraan Indonesia ke Menkumham lagi, padahal dia bukan orang asing dan sudah ada surat keterangan lurah yang menyatakan orangtua itu sudah tinggal lebih dari 20 tahun dan ada kartu keluarganya, “ungkap Agus.
“Saya kira, Walikota Medan, Rico Tri Putra Batu Waas (Rico Waas) perlu mengevaluasi kinerja kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kota Medan tersebut. Apa alasan mereka tidak mengeluarkan KTP seorang lansia. Padahal, pada Perda No. 2 Tahun 2024 Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia kota Medan dalam pasal 103 ada disebutkan kemudahan pelayanan publik, “ucapnya lagi.
Menurut legislatif asal dapil 4 Kota Medan ini, KTP merupakan identitas paling mendasar sebagai pengakuan sebagai warga negara di Indonesia. Kalau hanya untuk urusan KTP saja masyarakat masih dipersulit, bagaimana kita di akui dan mengakui sebagai warga negara Indonesia, “kata Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini. (Pnc-1)