PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Komisi IV DPRD Medan Minta Pembongkaran, Tembok The City View Merupakan Bangunan Ilegal

0 4

PATROLINEWS.COM, Medan – Komisi IV DPRD Kota Medan mendesak Pemko Medan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk segera membongkar tembok perumahan The City View yang berdiri di atas badan sungai di Jl. Komodor Muda Adi Sucipto, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia. Keberadaan tembok ini disebut sebagai penyebab utama banjir dan longsor yang mengancam rumah warga di Lingkungan 16, Kelurahan Kampung Baru.

Tampak hadir Anggota DPRD Medan Komisi IV lainnya, yakni Antonius D Tumanggor, Edwin Sugesti Nasution, dan Rommy Van Boy. Rapat ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Camat Medan Polonia, perwakilan BWS Sumatera II, perwakilan Satpol PP Kota Medan, serta Ahmad Basyaruddin selaku perwakilan pengembang The City View. Hadir pula perwakilan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan.

Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan bahwa tembok tersebut merupakan bangunan ilegal yang berdiri tanpa izin resmi. Ia menuding adanya kelalaian dan pembiaran dari pihak Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, yang seharusnya mengawasi pembangunan di sekitar badan sungai.

“Ini adalah bentuk kelalaian dan pembiaran dari Dinas SDABMBK. Bisa jadi ada kepentingan tertentu yang bermain di balik ini. Pembetonan sungai tanpa izin ini adalah tindakan ilegal dan harus segera dibongkar,” tegas Antonius dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan pada Selasa (11/2/2025),

Paul Mei Anton Simanjuntak juga mengecam tindakan pengembang perumahan The City View, yang menurutnya telah melakukan banyak pelanggaran dan menyebabkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Sementara, Perwakilan dari Badan Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II di Medan Ali Cahyadi berdalih bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk pembangunan tembok di bibir sungai tersebut. Bahkan, pihaknya sudah beberapa kali menyurati The City View terkait pelanggaran ini.

Sebagai tindak lanjut, Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, serta instansi terkait lainnya akan segera melakukan peninjauan lapangan dalam waktu dekat untuk memastikan langkah yang harus diambil terhadap pelanggaran ini. (Pnc-1)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy