Terima Panitia Patimpus Pelawi Peduli Kota Medan, Bobby Nasution: Ajarkan Anak Kita Adat Istiadat
PATROLINEWS.COM Medan – Medan merupakan kota yang multietnis dengan penduduk berasal dari berbagai latar belakang budaya, suku dan agama yang berbeda-beda. Oleh karenanya Wali Kota Medan Bobby Nasution mengajak seluruh masyarakat Kota Medan untuk menjadikan perbedaan itu sebagai kekuatan untuk senantiasa merajut persatuan dan kesatuan. Dengan demikian seluruh warga hidup rukun dan damai dengan selalu menghargai dan menghormati perbedaan yang ada.
Orang nomor satu di Pemko Medan ini menyampaikan hal itu saat menerima kunjungan Panitia Patimpus Pelawi Peduli Kota Medan di Balai Kota, Selasa (18/10/2022). Selain bersilaturahmi, kedatangan rombongan yang dipimpin Ketua Panitia Media Release, Book Launching dan Pemugaran Makam Geriten Guru Patimpus S Pelawi Dr John Peter Roy Kaban ini, bertujuan untuk mengundang Bobby Nasution hadir dalam acara Peluncuran Buku Guru Patimpus Pelawi di Hotel Danau Toba, Sabtu (22/10/2022) dan Pemugaran Makam Guru Patimpus Pelawi di Hamparan Perak, Minggu (23/10/2022).
“Atas nama Pemko Medan, tentunya saya mendukung kegiatan tersebut. Insya Allah saya akan hadir. Dengan adanya buku tersebut, diharapkan kita dapat mengenalkan dan mengajarkan kepada anak-anak kita tentang adat istiadat yang ada di Kota Medan, khususnya tentang sosok Guru Patimpus Pelawi,” kata Bobby Nasution didampingi Kadis Kebudayaan Kota Medan Ok Zulfi, Kadis Kebersihan dan Pertamanan Syarifuddin Irsan Dongoran dan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Adlan.
Sebelumnya, Ketua Panitia Media Release, Book Launching dan Pemugaran Makam Geriten Guru Patimpus S Pelawi Dr John Peter Roy Kaban berharap agar menantu Presiden Joko Widodo tersebut dapat hadir dalam Peluncuran Buku Guru Patimpus Pelawi di Hotel Danau Toba, Sabtu (22/10) dan Pemugaran Makam Guru Patimpus Pelawi di Hamparan Perak, Minggu (23/10/2022).
“Kami memohon kehadiran Bapak Wali Kota sekaligus membuka peluncuran buku sekaligus peletakan batu pertama dan penandatanganan prasasti saat pemugaran makam Guru Patimpus Pelawi. Semoga pada saat Kerja Tahun Merdang Merdem Kota Medan Tahun 2023 nantinya pemugaran makam sudah selesai,” harap John Peter.
“Salah satu tahapannya adalah menerbitkan peta bidang tanah melalui pengukuran lapangan. Di samping itu, kita ketahui BPN juga melayani semua permohonan sertifikat dari masyarakat, bukan Pemko Medan saja. Jadi harus kita maklumi prosesnya,” ungkapnya.
Selain itu, jelas Zulkarnain, BPKAD terus berkolaborasi melakukan pengukuran dengan Tim Terpadu beserta BPN, kecamatan dan kelurahan. Sebab, terangnya, kadang-kadang tanah yang sudah puluhan tahun agak sulit diketahui lokasinya. Tapi dengan kolaborasi yang dilakukan melalui pengukuran setiap hari, imbuhnya, target 250 sertifikat selesai hingga akhir tahun 2022 dapat tercapai.
Saat ini, ungkap Zulkarnain, jumlah persil tanah yang dimiliki Pemko Medan sebanyak 1.156 persil. Dari jumlah itu, terangnya, yang sudah bersertifikat sebanyak 817 persil. “Tahun ini tetap kita upayakan pertambahannya dan tahun depan kita harapkan selesai,” harapnya.
“Di tahun 2023 kita targetkan sebanyak 1.156 persil tanah aset milik Pemko Medan harus sudah bersertifikat. Untuk mewujudkannya kita harus bekerja keras dengan tim yang kuat. Sebab, pengamanan aset berkaitan dengan penatausahaan aset. Itu sebabnya penatausahaan aset juga menjadi program prioritas kita,” paparnya.
Penatausahaan aset, terang Zulkarnain, meliputi inventarisasi, pembukuan dan pelaporan. Dalam penatausahaan aset ini, imbuhnya, BPKAD melakukan inventarisasi aset dalam tahun ini menggunakan aplikasi digital berbasis Geographic Information System (GIS).
“Dengan aplikasi ini, kita bisa langsung download dan langsung terlihat kedudukan titik kordinat dan foto-foto aset yang kita miliki. Sehingga kita mengetahui seluruh aset tanah dan bangunan secara mobile dimana pun,” sebutnya.
Kemudian, Zulkarnain menambahkan, dalam penatausahaan aset itu azasnya ada tiga tertib yang harus dipenuhi yaitu tertib administratif, tertib yuridis dan tertib fisik. Sedangkan jika dibuat dalam bentuk diagram, jelasnya, ada empat klasifikasi tertib yang harus dilakukan yakni clear and clean, clean and not clear, not clear and clean serta not clear and not clean. “Memang ini berat tapi harus kita urai dan kerjakan,” ujarnya.
Di samping itu, Zulkarnain menambahkan, pihaknya juga saat ini akan berusaha mencari novum (bukti-bukti baru) atas aset Pemko Medan yang beralih kepada pihak ketiga berdasarkan putusan Mahkaman Agung.
“Novum ini nantinya menjadi dasar kita untuk kembali melakukan upaya hukum agar aset yang sudah jatuh kepada pihak ketiga bisa kembali lagi. Ini yang sering diingatkan Pak Wali,” paparnya.
Di kesempatan itu, Zulkarnain juga menyamapaikan bahwa Pemko Medan terus berupaya agar pihak developer menyerahkan fasilitas Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Sebab, perawatan dan pemeliharaan dapat dilakukan Pemko Medan karena PSU merupakan bagian dari infrastruktur wilayah untuk mendorong kelancaran aktivitas sosial ekonomi masyarakat sekitar. (Pnc-1)