PATROLINEWS.COM
Memantau Anda !

Viral di Medsos, Tekap Polsek Percut Seituan Tangkap Pelaku Curanmor

0 103

PATROLINEWS.COM,Percut-Tim Anti Bandit (Tekap) Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang viral di medsos di Jalan Perhubungan Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan.
Pelaku berinisial F.A (20) warga Jalan Kamboja Desa Lau Dendang.Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan SIK. melalui Kanit Reskrim Iptu Donny Simatupang, SH,Sabtu (30/10/21) mengatakan berawal pada Hari Selasa (20/7/21) sekira pukul 22.30 WIB, Korban yang bernama Putri Dea Cu Pratama bersama Teman-temannya datang ke Kafe Mine di Jalan Perhubungan Desa Laut Dendang dengan Mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 2865 AIX, lalu korban makan di kafe tersebut. Kemudian saat hendak kembali pulang dari kafe Korban melihat sepeda motor miliknya sudah Tidak ada lagi diparkiran.

Atas kejadian tersebut korban mengalami Kerugian Rp.18.000.000,selanjutnya korban Melaporkan kejadian tersebut Polsek Percut Sei Tuan.

“Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar viral di Sosmed pada tanggal 21Juli 2021yang lalu, petugas kita mendapat kan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku,” bebernya.

lanjut Kanit, pada hari Jumat (29/10/21) sekira Pukul 17.00 WIB, Tim Anti Bandit (Tekap) polsek percut seituan dipimpin oleh kanit reskrim Iptu Donny P Simatupang dan Panit 2 Ipda Maruli Sihotang menindak lanjuti informasi tersebut. Kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Dari Hasil interogasi , pelaku mengaku telah melakukan pencurian itu bersama temannya yang berinisial (U.B) kemudian barang hasil kejahatan Dijual seharga 3,200.000.kepada penadah nya yang berinisial. P. S. Siregar.katanya

Pelaku mengatakan uang hasil penjalan sepeda motor itu hanya mendapat pembagian Rp. 1.500.000 kemudian uang tersebut Dipergunakan untuk membayar sewa rumah pelaku.terangnya.

Selanjutnya pelaku diboyong ke Mapolsek Percut seituan guna proses hukum lanjutan.
Terhadap pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya.(Rizal)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More

Privacy & Cookies Policy