Komisi B DPRD Medan: Pelayanan Puskesmas di Medan Masih Buruk
PATROLINEWS.COM, Medan – Komisi B DPRD Medan menerima sejumlah laporan masyarakat terkait masih buruknya kinerja pelayanan medis di sejumlah Puskesmas di Medan.
“Dewan banyak menerima pengaduan dari masyarakat terkait buruknya pelayanan di antaranya Puskesmas Simalingkar, Puskesmas Sei Agul dan Polonia,” kata Ketua Komisi B Rajudin Sagala pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para Kepala Puskesmas dan Dinas Kesehatan Medan di ruang banggar, Kamis (06/09/2018).
Buruknya layanan medis sebagaimana yang dilaporkan di antaranya dokter tidak berada di tempat serta memperlambat rujukan.
“Alasan dokter belum datang dan sudah pulang selalu dikeluhkan peserta BPJS,” papar Rajudin.
Selain itu petugas medis juga terkesan tidak bersahabat dalam melayani pasien yang datang berobat, hingga terjadi perdebatan saat pembayaran obat bagi pasien umum.
Untuk itu DPRD minta petugas pelayanan medis di Puskesmas Kota Medan mulai dari dokter hingga perawat harus mampu meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pasien.
Sebab, kata Rajudin selain petugas menerima gaji dan tunjungan, mereka juga menerima dana kapitasi (pembayaran jasa pelayanan) dari pihak BPJS Kesehatan yang cukup besar.
“Tidak ada alasan bagi petugas medis di Puskesmas tidak melayani pasien BPJS dengan maksimal. Sebab, mereka juga menerima dana kapitasi yang cukup besar setiap bulan dari pihak BPJS,” ujarnya.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Keluhan BPJS Kota Medan Suprianto menyebutkan, pihak BPJS Kesehatan memberikan dana kapitasi sebesar Rp7 Miliar kepada 39 Puskesmas yang ada di Kota Medan.
“Dana tersebut kita transfer ke rekening masing masing Puskesmas sebelum tanggal 15 setiap bulannya,” papar Suprianto.
Ditambahkan Suprianto, jumlah Rp7 miliar yang diberikan ke Puskesmas yakni pembayaran penyediaan layanan kesehatan terhadap jumlah pasien BPJS Kesehatan warga Medan sebanyak 1.207.449 jiwa.
Kepala UPT Puskesmas Teladan Medan Kus Fuji Astuti mengatakan keluhan masyarakat yang disampaikan ke DPRD Medan akan menjadi masukan serta bahan pembinaan bagi seluruh petugas untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan.
Dia menjelaskan ada 155 jenis penyakit kompetensi dokter umum yang dirujuk ke rumah sakit.
“Itulah makanya pasien harus datang ke Puskesmas sebelum mendapat rujukan ke rumah sakit. Kalau jenis penyakit masih mampu ditangani di Puskesmas tidak akan mendapat rujukan ke rumah sakit,” katanya.
Menurut, Kus Fuji, rujukan pasien BPJS ke Rumah Sakit (RS) diberikan atas indikasi medis bukan karena permintaan pasien. Tapi pasien harus datang ke Puskesmas dan diperiksa terlebih dulu. (Pnc-1)