DPRD Kota Medan Godok Ranperda Perlindungan Pedagang Kecil
F-Gerindra : Pemko Medan tak Becus
PATROLINEWS.COM, Medan – Pedagang Kaki Lima (PK5) di Kota Medan masih menjadi masalah yang tak jarang menyebabkan kemacetan dan membuat tata kota menjadi semrawut. Hal itu akibat Pemko Medan tidak memiliki grand design dalam penataan PK5. Padahal, bila ditata, bukan tidak mungkin bisa mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Selain itu, aksi kekerasaan yang dilakukan Pemko Medan melalui Satpol PP dalam menertibkan PK5 juga turut menjadi perhatian. Mengatasi masalah itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan saat ini menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Pedagang Kecil Kota Medan dalam Rapat Paripurna internal DPRD Kota Medan dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap Penjelasan Pengusul DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Pedagang Kecil Kota Medan di gedung Paripurna DPRD Medan, Senin (8/10/2018).
Rapat paripurna tersebut dibuka Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Nanda Ramli yang dihadiri oleh 9 (sembilan) Fraksi-fraksi yang ada di DPRD kota Medan.

Dalam pandangan umumnya, Fraksi Golkar DPRD Kota Medan yang dibacakan Modesta Marpaung mengapresiasi pengajuan Ranperda inisiatif DPRD Medan kota Medan tentang perlindungan pedagang kecil kota Medan.
Menurut Fraksi Golkar, inisiatif ini sangat perlu dilakukan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi para pedagang kecil dari penggusuran yang sering menimbulkan pertikaian antara pedagang kecil dengan Pemerintah.
Fraksi Golkar ungkap Modesta, memandang para pedagang kecil sangat berpotensi menghasilkan PAD, jika dikelola dengan baik oleh Pemerintah Daerah.
“Pedagang Kecil mampu menstabilkan harga-harga saat terjadi krisis moneter seperti tahun 1998 lalu,” katanya.
Lanjut Modesta seringkali pembersihan dan penertiban PK5 dilakukan tanpa solusi sehingga antara betrok antara PK5 dan Pemerintah Daerah nyaris tidak terhindarkan.
Untuk itu Fraksi Golkar menilai tugas pemerintah daerah memperhatikan PKL ,untuk mengurangi resiko gejolak,dengan pembinaan untuk PKL, tukasnya.
Sementara, F-PDI Perjuangan DPRD Medan melalui Edward Hutabarat menyampaikan, sesuai analisa dan telaah secara cermat di internal fraksi, maka Ranperda Kota Medan Perlindungan Pedagang Kecil yang diajukan pengusul telah memenuhi ketentuan filosofis, yuridis maupun sosiologis.
Dijelaskannya, Kota Medan sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia dengan luas 26.510 Ha dan memiliki jumlah penduduk sekira 2.229.408 Jiwa (BPS Kota Medan 2017, red), sudah seharusnya memiliki Perda Perlindungan Pedagang Kecil.
Alasan dukungan itu lanjut Edward menjelaskan, untuk menjaga kelangsungan hidup para pedagang kecil di Kota Medan terhadap himpitan pasar-pasar modern yang tumbuh menjamur hampir di setiap lingkungan dan kawasan pemukiman yang ada di kota medan saat ini.
“Maka pembinaan dan perlindungan terhadap pedagang kecil di Kota Medan kedepannya semakin baik. Karena walikota medan sebagai kepala pemerintahan di daerah harus mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Pemko Medan tak Becus

Sedangkan Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan penyampaian pandangannya melalui Proklamasi K. Naibaho mengatakan Pemko Medan dianggap tak becus melakukan penataan dan dianggap tak memiliki grand design (rancangan besar) dalam penyelesaian PK5.
“Tidak adanya grand design itu menjadikan masalah PK5 dari tahun ke tahun terus menguras anggaran. Seperti diketahui pada tahun 2016, Pemko Medan menganggarkan dana sebesar Rp. 3,1 miliar dari APBD Kota Medan untuk penertiban PK5,” katanya.
Untuk, Fraksi Gerindra meminta agar Pemko Medan memiliki grand design untuk menciptakan terobosan besar dalam memberdayakan PK5 di Kota Medan. Mengingat keberadaan PK5 bukanlah sebuah masalah, melainkan aset besar Kota Medan dalam meningkatkan pendapatan.
“Cara pandang ini yang harus dirubah. Jangan jadikan PK5 sebagai masalah melainkan sebagai asset yang harus terus dibina sehingga nantinya menjadi asset besar Kota Medan dalam meningkatkan pendapatan,” tegas Proklamasi.
Selain itu, Fraksi Gerindra meminta agar penertiban PK5 tanpa memakai pola kekerasan dengan menjadikan hukum sebagai panglima, bukan menjadi pelanggar hukum bahkan mencederai hukum itu sendiri.
“Pembiaran yang dilakukan oleh Wali Kota Medan atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh Satpol PP membuat pedagang putus asa, tak ada lagi tempat untuk meminta perlindungan,” jelasnya.
Maka dari itu, Fraksi Gerindra meminta di dalam Ranperda nantinya harus dicantumkan bahwa dalam penertiban PK5 untuk tidak mengutamakan menggunakan kekerasan. “Tetapi bersifat teguran dan himbauan serta terlebih dahulu diajak dialog agar PK5 tersebut faham tentang adanya Perda yang mengatur tentang PK5 tersebut. Kita harapkan Ranperda ini untuk segera diterbitkan,” ungkapnya.

Senada, Hendrik Sitompul dari Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan dalam menyampaikan pandangan fraksinya mengatakan F-Demokrat menyambut baik dan mengapresiasi pengusulan Ranperda Perlindungan Pedagan Kecil.
“Fraksi Partai Demokrat dapat memahami bahwa pedagang kaki lima sesungguhnya merupakan potensi yang sangat besar dan memiliki peran yang strategis dalam menggerakkan perekonomian kita di Kota Medan terutama usaha ekonomi
mikro,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Hendrik, bila pemerintah Kota Medan mampu menata dan memberdayakan PK5 maka dapat dipastikan memberikan kontribusi yang besar terhadap pad maupun pertumbuhan ekonomi mikro di Kota Medan.
“Berangkat dari pemikiran itulah, maka fraksi Partai Demokrat sangat sependapat serta mendukung kehadiran peraturan daerah ini. tentu dengan harapan melaui peraturan daerah yang ada pemerintah kota medan memiliki pedoman sekaligus payung hukum
dalam melakukan pengaturan, penataan, pembinaan, dan pemberdayaan sehingga setiap pedagang kaki lima dapat tumbuh menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri,” tukasnya.
Usai seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, Rapat Paripurna akhirnya diskor sampai dengan penjadwalan Badan Musyawarah DPRD Kota Medan untuk agenda tanggapan, jawaban pengusul atas pandangan fraksi-fraksi sekaligus pengambilan keputusan DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan pedagang kecil kota medan.
“Rapat kami skor,” tutup Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Nanda Ramli.(Pnc-1)