Anggota Dewan Garut dan Depok Belajar Sama DPRD Medan
PATROLINEWS.COM,Medan-DPRD Kabupaten Garut dan DPRD Kota Depok melakukan studi banding ke DPRD Medan, Senin (9/3/2020).
Rombongan anggota dewan dari Garut dan Depok itu diterima wakil ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari dan Drs Wong Chun Sen Tarigan MPd B.
Dalam studi banding ke DPRD Kota Medan tersebut, rombongan anggota dewan Garut dan Depok ingin mengetahui bagaimana caranya untuk melakukan kunjungan ke luar negeri, karena hal itu belum pernah mereka lakukan.
“Kami yang hadir di sini berasal dari anggota DPRD Garut dan anggota DPRD Depok ingin mengetahui bagaimana DPRD Kota Medan menggunakan anggaran untuk keperluan kunjungan kerja ke luar negeri,” kata Ketua DPRD Depok, Tengku Muhammad Yusuf Saputra yang diamini Ketua DPRD Kabupaten Garut, Dra Hj Euis Ida Wartiah.
Kemudian Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Agus Hamdani menanyakan mengenai anggaran yang mereka susun dan bagaiman menggunakan anggaran tersebut.
“Kita yang menyusun anggaran itu tapi kita tidak tahu bagaimana membelanjakannya, maka dari itu kami dari DPRD Kabupaten Garut melakukan studi banding ke DPRD Kota Medan,” ujar Agus.
Selain itu, anggota DPRD Kabupaten Garut juga mengungkapkan mereka sampai saat ini belum pernah melakukan kunjungan kerja ke luar negeri, walaupun hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no.12/2018 bahwa DPRD diberikan ruang untuk melakukan kunjungan ke luar negeri tapi hal itu belum pernah mereka lakukan, karena takut menuai protes dari masyarakat.
Menanggapi hal tersebut wakil ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari mengatakan idealnya anggota DPRD Kabupaten Garut terlebih dahulu melaksanakan rencana bantuan dana bawahan (RBDB), setelah itu dilanjutkan dengan pembahasan penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Terlebih dahulu kita melakukan rencana RBDB dulu baru kita bahas penyusunan rancangan KUA – PPAS, jadi kita tahu persis apa yang dikerjakan oleh legislatif dan apa yang di kerjakan oleh ekskutif,” ujar Sudari dihadapan anggota DPRD Kabupaten Garut dan anggota DPRD Kota Depok.
Sementara DmWong Chun Sen Tarigan yang merupakan anggota fraksi PDIP DPRD Medan mengatakan memang setiap anggota DPRD mempunyai jatah untuk melakukan kunjungan ke luar negeri.
“Untuk anggota DPRD Medan dalam satu tahun itu 2 kali mendapat jatah ke luar negeri,” sebut Wong Chun Sen Tarigan.
Sambung Wong Chun Sen Tarigan menerangkan untuk melakukan kunjungan ke luar negeri tentu prosesnya yang perlu diperhatikan pertama sekali anggota dewan tersebut harus mendapat surat undangan.
“Kita harus mendapatkan surat undangan, semisalnya dari kantor Kedutaan kita kunjunggi dan kita juga belajar dari DPRD Surabaya yang mana pimpinannya dua kali dalam sebulan sering melakukan kunjungan ke luar negeri,” ungkap politisi PDIP tersebut.
Kemudian masih Wong Chun Sen Tarigan, dalam kunjungan kerja ke luar negeri itu pihaknya melakukannya dengan memakai jasa pihak ketiga, setelah melakukan komunikasi ke DPRD Surabaya lalu pihaknya minta refrensi negara mana saja yang telah mereka kunjungi.(Pnc-1)