200 Gram Sabu dari Dua Pengedar Diamankan Polsek Percut Seituan
PATROLINEWS.COM, Medan – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Percut Sei Tuan mengamankan dua bandar (BD) narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Sekip, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Terungkapnya jaringan narkoba ini bermula pada Senin (18/5/20) malam ketika personil Tekab Polsek Percut Sei Tuan mendapat informasi kalau di Jalan Sekip, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah tepatnya di sebuah minimart akan ada transaksi sabu-sabu.sebanyak 200gm
Begitu mendapat informasi itu, Panit Reskrim Polsek Percut Seituan, Ipda Bambang bersama anggotanya langsung menuju ke tempat lokasi yang disebutkan.
Tanpa menunggu lama, petugas melihat dua pria sedang mengendarai sepeda motor datang ke lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan.
Tidak mau buruannya lepas, personil Polsek Percut Seituan langsung menghadang dan meringkus kedua tersangka.
Polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing masing yakni M Satria Rahman Marbun (29) warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kec Medan Selayang dan Alzwin Habib Simanjuntak (27) warga Jalan Eka Rasmi Komplek Melinjo 5 No 29 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Dari keduanya, petugas menyita berupa plastik asoy warna merah yang di dalamnya ada 2 plastik klip besar diduga berisi sabu sabu.
Tidak sampai disitu aja, petugas melakukan pengembangan ke rumah tempat kedua tersangka menginap. Hasilnya, petugas kembali menemukan satu plastik besar diduga berisi sabu sabu. Personil kembali menemukan satu plastik klip besar berisi sabu dari mobil milik tersangka yang terparkir di depan penginapan.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo saat dikonfirmasi Patrolinews.com mengatakan, bahwa kedua tersangka sudah kita diamankan berikut barang buktinya yaitu 4 (empat ) bungkus plastik klip besar berisi 200 gram sabu sabu, 1 unit mobil Nissan Livina BK 1533 AF dan 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Beat BK 2010 ADL.
“Kini kedua tersangka dipersangkan melanggar
Pasal 112 ayat 2 Yo Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 127 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun,”
ujar Kapolsek Percut Seituan, Kamis (5/6/20) siang.(Zal)