Site icon PATROLINEWS.COM

Perda Pengelolaan Persampahan Medan Jadi Sorotan, Zulkarnaen Kritik Kepala OPD yang Absen

PATROLINEWS.COM, Medan –  Perda Pengelolaan Persampahan Medan menjadi fokus Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang digelar Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen SKM di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Tembung, Sabtu (13/6/2026). Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnaen SKM menyoroti minimnya kehadiran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper). Hal itu disampaikan saat Sosper Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Letda Sujono, Komplek Gudang Intan, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung. Menurut Zulkarnaen, kehadiran pimpinan OPD penting agar berbagai persoalan masyarakat dapat langsung ditindaklanjuti dan dicarikan solusi. Ia juga mengungkapkan telah menyampaikan hal tersebut kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang merespons positif usulan agar kepala dinas hadir dalam setiap kegiatan Sosper.

Zulkarnaen menilai persoalan sampah masih menjadi masalah krusial di Kota Medan karena berdampak langsung terhadap banjir. Menurutnya, tumpukan sampah yang menyumbat drainase menjadi salah satu penyebab banjir yang terjadi pada akhir 2025 lalu. Ia menyoroti ketidakhadiran sejumlah OPD terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas SDABMBK, dan Dinas Perhubungan, padahal instansi tersebut berkaitan langsung dengan persoalan sampah, banjir, dan infrastruktur. Kondisi drainase di sekitar Jalan Letda Sujono dan Jalan Gudang Intan yang mengalami sedimentasi parah juga disebut berpotensi memicu genangan saat hujan deras.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Gunawan Siahaan mengungkapkan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun di Kecamatan Medan Marelan yang menampung sampah dari 21 kecamatan sudah mengalami over kapasitas. Pemerintah pusat bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan lembaga pembiayaan internasional, kata Gunawan, berencana membangun fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di kawasan TPA Terjun pada 2026–2028. Ia juga mengajak masyarakat mengurangi penggunaan plastik sekali pakai karena setiap warga Kota Medan rata-rata menghasilkan 0,7 kilogram sampah per hari.

Gunawan menjelaskan Perda Pengelolaan Persampahan sebenarnya telah mengatur sanksi berupa denda dan kurungan maksimal tiga bulan bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan. Namun, penerapan sanksi tersebut belum dilakukan secara maksimal karena pemerintah masih mengedepankan pendekatan edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, kebiasaan membuang sampah sembarangan dapat menimbulkan pencemaran lingkungan, penyakit, hingga banjir akibat saluran air yang tersumbat.

Pada sesi dialog, warga menyampaikan keluhan terkait pengangkutan sampah yang tidak rutin, tingginya volume sampah plastik, serta bantuan sosial yang dinilai belum tepat sasaran. Menanggapi hal itu, Zulkarnaen mengatakan DPRD Medan telah beberapa kali mengusulkan penambahan armada pengangkut sampah agar pelayanan lebih maksimal, termasuk kendaraan yang dapat menjangkau gang-gang sempit. Ia juga berjanji akan berkoordinasi dengan kelurahan dan kecamatan untuk memastikan bantuan sosial diberikan kepada warga yang benar-benar berhak menerimanya. (Pnc-1)

Exit mobile version