PATROLINEWS.COM, Medan – Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta Rico Tri Putra Bayu Waas untuk meluruskan tujuan dan pokok persoalan terkait terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di wilayah Kota Medan.
Menurut Paul, klarifikasi tersebut penting agar surat edaran itu tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat Kota Medan yang dikenal majemuk. Pasalnya, saat ini terdapat berbagai penafsiran terhadap isi surat edaran tersebut yang dinilai seolah-olah berisi larangan.
“Segera klarifikasi secara masif dan lakukan musyawarah dengan semua tokoh keterwakilan dari berbagai umat. Jika tidak segera diluruskan, persoalan ini bisa semakin meruncing,” ujar Paul kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Ia menilai, situasi saat ini berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memecah persatuan dan keberagaman masyarakat Kota Medan yang selama ini hidup rukun dan kondusif.
Paul juga meminta Pemerintah Kota Medan untuk mengajak seluruh pemangku kepentingan, tokoh agama, serta perwakilan masyarakat untuk duduk bersama membahas substansi surat edaran tersebut.
“Wali Kota Medan perlu mengajak seluruh stakeholder di Kota Medan untuk duduk bersama dan melakukan sosialisasi secara masif, apalagi saat ini suasana bulan Ramadan sehingga umat Muslim membutuhkan ketenangan dalam menjalankan ibadah,” katanya.
Ia menambahkan, sebelum menerbitkan surat edaran kepada para pedagang, seharusnya pemerintah melakukan sosialisasi secara persuasif mengenai tujuan penataan lokasi serta pengelolaan limbah penjualan daging non-halal tersebut.
“Seharusnya dilakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu kepada para pedagang, bukan langsung mengirimkan surat tanpa penjelasan yang memadai sehingga menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan belakangan menjadi polemik di tengah masyarakat.
Sejumlah pihak bahkan menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi karena adanya perbedaan penafsiran terhadap isi dan tujuan surat edaran tersebut. (Pnc-1)

