Site icon PATROLINEWS.COM

Sekda Asahan Hadiri Rapat Sinkronisasi Revisi RTRW 2026-2046, Dorong Percepatan Pembangunan Kawasan Strategis

Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., menghadiri Rapat Pembahasan dan Sinkronisasi Revisi RTRW Kabupaten Asahan Tahun 2026-2046 di Aula Kantor Dinas Perkim Provinsi Sumatera Utara. (Foto : ist)

PATROLINEWS.COM, Medan – Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., menghadiri Rapat Pembahasan dan Sinkronisasi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asahan Tahun 2026-2046 yang digelar di Aula Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara, Selasa (19/05/2026). Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan rencana tata ruang Kabupaten Asahan dengan kebijakan tata ruang Provinsi Sumatera Utara sebelum pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW ke DPRD.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara, Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos., dalam sambutannya menjelaskan bahwa pelaksanaan pembahasan dan sinkronisasi RTRW mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Menurutnya, pengajuan Ranperda RTRW oleh bupati kepada DPRD harus terlebih dahulu dilengkapi dengan berita acara pembahasan dari pemerintah provinsi. Selain itu, karena Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat ini juga sedang melaksanakan revisi RTRW provinsi, maka kabupaten/kota yang akan menetapkan RTRW lebih dahulu wajib memiliki berita acara sinkronisasi dan kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah.

“Kami berharap dukungan dari seluruh stakeholder yang terlibat sehingga pembahasan ini dapat menghasilkan berita acara sesuai dengan yang diharapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, M.H., menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya Dinas Perkim Sumut, yang telah memfasilitasi pelaksanaan rapat sinkronisasi tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, terutama Dinas Perkim yang telah bersedia memfasilitasi kegiatan ini. Kami berharap dukungan dari seluruh pihak karena tanpa dukungan bersama, proses ini tidak akan dapat diselesaikan dengan baik,” kata Zainal.

Dalam kesempatan itu, Zainal juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan merencanakan pemanfaatan lahan seluas sekitar 300 hektare untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan. Selain itu, pada tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Asahan juga berencana membangun sejumlah ruas jalan di kawasan perbatasan guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan terbuka terhadap berbagai masukan dari daerah sekitar guna menyelaraskan program pembangunan yang direncanakan.

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Asahan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tanjungbalai, perwakilan PUTR Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Toba, Kabupaten Batu Bara, serta para undangan lainnya.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan sambutan Kepala Dinas Perkim Sumut dan Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan. Selanjutnya dilakukan pemaparan materi oleh konsultan, pembahasan dan sinkronisasi RTRW, serta penandatanganan berita acara sebagai bagian dari proses penyelarasan tata ruang wilayah. (Pnc-1)

Exit mobile version