PATROLINEWS.COM,Medan – Istilah “perangko kilat” mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Kota Medan yang digelar Selasa (10/02/2026). Istilah yang diplesetkan sebagai simbol “pesanan cepat” dari pihak tertentu itu dilontarkan Anggota Komisi 4, Edwin Sugesti Nasution, saat membahas pembongkaran billboard milik PT Sumo Advertising di Jalan Zainul Arifin.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri anggota lainnya seperti Lailatul Badri, Renville Napitupulu, Datuk Iskandar, serta Jusuf Ginting Suka, Edwin menilai pembongkaran papan reklame tersebut terkesan terburu-buru dan merugikan pelaku usaha.
RDP itu turut menghadirkan perwakilan Satpol PP Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Ciptakaru). Agenda rapat digelar setelah Direktur Utama PT Sumo Advertising, Andry SH, bersama Manager Legal and Permit Riza Usty Siregar SH, secara resmi mengadukan persoalan tersebut kepada Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen sehari sebelumnya.
“Kami tidak diberi ruang dialog dari instansi terkait mengenai dasar pembongkaran saat proses di lapangan. Kami mohon kejelasan dalam rapat ini,” ujar Riza.
Perdebatan pun terjadi, terutama menyangkut dasar hukum, prosedur, serta mekanisme penertiban billboard. Sorotan juga diarahkan pada ketidakhadiran kepala dinas terkait yang hanya mengutus perwakilan. Satpol PP diwakili Irfan Lubis selaku Kepala Seksi Penindakan, Perkim Ciptakaru diwakili Affan selaku Kepala Bidang, dan DPMPTSP diwakili Devi selaku Kabid Perizinan.
Dalam pemaparannya, Devi menjelaskan bahwa billboard PT Sumo Advertising di persimpangan Jalan Zainul Arifin–S Parman memang memiliki IMB Nomor 0015/0015/0440/2.5/205/01/2020 yang diterbitkan pada 14 Februari 2020, serta izin reklame sesuai masa berlaku.
“Memang izinnya telah ada sejak 2020,” kata Devi di hadapan forum.
Senada dengan itu, Lailatul Badri menilai persoalan reklame di Kota Medan perlu ditangani secara komprehensif dan tidak parsial. Ia kembali mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reklame untuk mengevaluasi kebijakan dan regulasi secara menyeluruh, mulai dari aspek perizinan, pengawasan hingga penertiban.
“Kami pernah merekomendasikan pembentukan Pansus Reklame. Ini penting agar konflik antara pemerintah dan pelaku usaha tidak terus berulang,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut sempat mengemuka solusi agar instansi terkait memberikan ruang kepada PT Sumo Advertising untuk kembali mendirikan billboard yang telah dibongkar dengan mengurus izin baru sesuai ketentuan. Komisi 4 menyatakan akan menggelar rapat internal guna merumuskan rekomendasi resmi.
“Setelah rapat ini, kami akan rapat internal komisi untuk mengeluarkan rekomendasi. Pihak Sumo Advertising diminta bersabar,” ujar Paul Mei Anton Simanjuntak.
Namun hingga rapat berakhir, hasil internal Komisi 4 belum disampaikan secara terbuka. Pihak PT Sumo Advertising pun meninggalkan gedung dewan tanpa kepastian atas tindak lanjut konkret dari polemik pembongkaran billboard tersebut.

