Site icon PATROLINEWS.COM

KPK Nilai Asahan Penuhi 15 Indikator Kabupaten Antikorupsi

PATROLINEWS.COM, ASAHAN – Kabupaten Asahan dinilai telah memenuhi lima komponen dan 15 indikator dalam program Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026. Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pengujian terhadap seluruh bukti dukung untuk memastikan kesesuaian antara dokumen dan pelaksanaan di lapangan. Penilaian akhir tersebut berlangsung pada 4–5 November 2026 dengan melibatkan tim lintas kementerian dan lembaga.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) I Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, menjelaskan bahwa hasil observasi selama kurang lebih 4–5 bulan menunjukkan Asahan telah memenuhi indikator yang ditetapkan. Namun, masih terdapat tantangan dalam memastikan kesinambungan kebijakan dan sosialisasi di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) dengan penerapannya pada unit kerja di bawahnya. Salah satu perhatian tim penilai adalah sosialisasi pencegahan gratifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan yang belum sepenuhnya diterapkan hingga satuan pendidikan.

Andhika mengingatkan agar penerapan nilai-nilai antikorupsi diperkuat secara konsisten, termasuk di sekolah, pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil), serta fasilitas kesehatan seperti Puskesmas. Program Ber-Aksi 2026 merupakan pengembangan dari Program Kabupaten/Kota Antikorupsi yang mulai dilaksanakan pada 2024. Penilaiannya mencakup lima komponen, yakni kualitas pengawasan, pelayanan publik, budaya kerja antikorupsi, peran serta masyarakat, dan kearifan lokal.

Dalam pemaparannya, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Sejumlah instrumen pencegahan korupsi terus diperkuat, antara lain Whistleblowing System (WBS), Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta kanal pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR). Sepanjang Januari hingga Juli 2026, tercatat 85 laporan masyarakat masuk melalui SP4N-LAPOR, dengan 62 laporan di antaranya telah selesai ditindaklanjuti.

Penguatan integritas juga terlihat dari peningkatan nilai Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Kabupaten Asahan berdasarkan evaluasi KPK, dari 38,20 pada 2025 menjadi 80,75 pada 2026 atau meningkat 42,55 poin. Di sektor pelayanan publik, Pemkab Asahan mengembangkan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan menghadirkan 23 tenant layanan dari berbagai instansi. Pemerintah daerah juga menerapkan larangan gratifikasi dan penggunaan calo, memperluas pelayanan digital, meningkatkan transparansi informasi, serta mendorong pembayaran nontunai.

Penilaian akhir diawali dengan kunjungan lapangan tim KPK bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, BPKP, Ombudsman, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke sejumlah perangkat daerah serta satuan pendidikan, yakni DPMPTSP, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, SD Negeri 015921 Kedai Ledang, dan UPTD SMP Negeri 7 Kisaran. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan rapat pleno klarifikasi dan konfirmasi di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (4/11/2026). Hasil evaluasi diharapkan menjadi bahan pembenahan agar praktik antikorupsi benar-benar diterapkan hingga unit pelayanan terdepan (Pnc-1)

Exit mobile version