PATROLINEWS.COM,Medan – Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan Agus Setiawan bergerak cepat merespons pengaduan para pedagang Pasar Sambas. Ia secara tegas meminta PUD Pasar Kota Medan menunda pengosongan Pasar Sambas hingga seluruh rangkaian perayaan Imlek dan Hari Raya Idul Fitri 2026 selesai.
“Kita minta pengosongan Pasar Sambas harus ditunda. Ini mau Imlek dan memasuki Lebaran. Harus pakai nurani, karena pedagang ini mencari kehidupan untuk keluarganya. Kondisi ekonomi mereka juga sedang sangat sulit,” ujar Agus Setiawan, Jumat (6/2/2026).
Agus juga menyoroti minimnya waktu sosialisasi yang dilakukan Pemko Medan melalui PUD Pasar bersama Pengadilan Negeri Medan. Menurutnya, langkah tersebut terkesan mendadak dan tidak berpihak pada pedagang.
“Sebagai perwakilan Komisi 3, saya miris. Sosialisasi pengosongan ini tidak sampai satu minggu. Seharusnya ada pembicaraan dan mediasi terlebih dahulu dengan para pedagang,” katanya.
Ia menegaskan, kebijakan pengosongan seharusnya tidak dilakukan secara sepihak tanpa dialog yang matang.
“Kita berharap ada pembahasan lebih lanjut dulu. Jangan semena-mena mengambil tindakan sepihak,” tegas Agus.
Dalam pertemuan bersama Anggota Komisi 3 DPRD Medan, para pedagang juga mengungkap persoalan lain, yakni adanya pedagang yang telah membayar sewa lapak hingga Rp 20 juta, bahkan Rp 5 juta, kepada pihak tertentu. Sebagian pedagang tersebut merupakan pindahan dari Pasar Hongkong.
Selain itu, pedagang juga meminta adanya kompensasi, mengingat mereka telah menempati Pasar Sambas selama puluhan tahun dan melakukan renovasi lapak secara mandiri.
Mendengar keluhan tersebut, Agus Setiawan mengecam keras dan mempertanyakan tanggung jawab PUD Pasar Kota Medan.
“Kita sangat menyayangkan langkah PUD Pasar yang terkesan mendadak. Pedagang pindahan Pasar Hongkong ini belum genap satu tahun, tapi sudah diminta mengosongkan lapak. Padahal ada yang bayar Rp 20 juta, ada juga Rp 5 juta. Ini bentuk tanggung jawab PUD Pasar di mana?” ucapnya.
Agus menegaskan siap mengawal persoalan ini hingga ditemukan solusi yang adil bagi seluruh pihak.
“Kita minta penangguhan pengosongan tanggal 4 ini sampai habis Lebaran. Saya siap berdarah-darah bersama pedagang. Jangan ada yang ditutup-tutupi dalam persoalan ini,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Medan tertanggal 13 Januari 2026 Nomor 20/Pdt.Eks/2025/PN/Mdn jo 314/Pdt.G/2023/PN/Mdn, Pasar Sambas dijadwalkan untuk dikosongkan pada Rabu (4/2/2026), yang berdampak terhadap 355 pedagang.
Sementara itu, Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan menjelaskan bahwa Pasar Sambas awalnya merupakan pasar swasta yang tanahnya dimiliki Johan Meuraxa.
“Pada tahun 1965, Pasar Sambas dikerjasamakan dengan CV Karya Murni untuk dibangun pasar permanen. Tahun 1966 dilakukan pengembangan dan dikelola Dinas Pasar Kotamadya Medan, dan pada tahun 1993 lantai 2 diserahkan menjadi aset PUD Pasar Medan,” jelasnya.
Namun pada tahun 2000-an, kata Anggia, ahli waris Johan Meuraxa menjual aset tersebut kepada Hartono, yang kemudian meminta agar lokasi dikosongkan.
“Kita sudah berupaya mempertahankan hingga mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun tetap kalah. Oleh karena itu, putusan ini harus kita hormati dan pedagang harus mengosongkan lapaknya,” pungkas Anggia.

