MEDAN, PATROLINEWS.COM – Komisi 3 DPRD Kota Medan mencecar PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (22/6/2026), menyusul insiden blackout yang melumpuhkan Kota Medan pada 22 Mei 2026. DPRD menyoroti besarnya dampak pemadaman terhadap masyarakat, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sekaligus mempertanyakan bentuk tanggung jawab PLN kepada pelanggan.
Dalam rapat tersebut, pihak PLN menjelaskan bahwa sistem kelistrikan Sumatera Bagian Utara telah terhubung dengan jaringan interkoneksi Pulau Sumatera sehingga pasokan listrik dapat disuplai dari Sumatera Selatan maupun Aceh. Namun, blackout di Medan disebut dipicu robohnya 12 tower transmisi di kawasan Galang Simangkuk akibat cuaca ekstrem berupa angin kencang dan hujan deras. Kondisi itu menyebabkan defisit daya sekitar 20–40 megawatt sehingga PLN menerapkan pemadaman bergilir di sejumlah wilayah terdampak, termasuk Kota Medan.
Penjelasan tersebut belum sepenuhnya memuaskan Komisi 3 DPRD Kota Medan. Legislator mempertanyakan kompensasi konkret yang akan diberikan PLN kepada masyarakat yang terdampak, terutama pelaku UMKM yang mengalami kerugian akibat terhentinya aktivitas usaha selama pemadaman berlangsung.
Selain menagih tanggung jawab PLN, Komisi 3 juga mengkritik lemahnya penyampaian informasi kepada publik selama blackout terjadi.
DPRD meminta PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem komunikasi dan manajemen informasi agar tidak lagi memunculkan informasi yang simpang siur. Menurut DPRD, setiap informasi kepada masyarakat harus disampaikan secara cepat, jelas, dan disertai solusi sehingga tidak memicu kebingungan maupun kepanikan.
Rapat dipimpin Sekretaris Komisi 3 DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, S.E., serta dihadiri anggota Komisi 3 dan jajaran PT PLN (Persero) UP3 Medan.

