Site icon PATROLINEWS.COM

Asahan Catat Kenaikan Nilai Pengendalian Gratifikasi Jadi 80,75

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar bersama tim KPK dalam Rapat Pleno Penilaian Kabupaten/Kota Ber-Aksi 2026 di Kantor Bupati Asahan. (ist) 

PATROLINEWS.COM, ASAHAN – Kabupaten Asahan mencatat peningkatan nilai Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dari 38,20 pada 2025 menjadi 80,75 pada 2026. Capaian tersebut menjadi salah satu perkembangan dalam upaya Pemerintah Kabupaten Asahan memperkuat tata kelola pemerintahan bersih dan berintegritas melalui Program Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026.

Perkembangan tersebut dipaparkan dalam Rapat Pleno Penilaian Ber-Aksi yang berlangsung di Kantor Bupati Asahan, Rabu (4/11/2026). Kegiatan penilaian pada 4–5 November 2026 melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Ombudsman, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kepala Satuan Tugas I Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK, Andhika Widiarto, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil observasi selama sekitar empat hingga lima bulan, Kabupaten Asahan telah memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian. Tahap selanjutnya adalah pemeriksaan bukti untuk memastikan kesesuaian antara dokumen yang disampaikan dengan penerapan program di lapangan. Ia juga mendorong agar sosialisasi antikorupsi semakin diperluas ke sekolah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Puskesmas.

Dalam evaluasinya, KPK turut mengingatkan pentingnya penguatan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pencegahan gratifikasi di sektor pendidikan maupun pelayanan publik. Andhika mengungkapkan jumlah pejabat yang tidak patuh menyampaikan LHKPN di Asahan tercatat dua orang pada 2024 dan meningkat menjadi 11 orang pada 2025. Ia juga menekankan perlunya pengawasan terhadap pemberian hadiah kepada guru maupun praktik iuran kelas agar tidak menimbulkan risiko gratifikasi.

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS), pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta perluasan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, sebanyak 85 laporan masyarakat tercatat masuk melalui kanal tersebut dan 62 laporan di antaranya telah diselesaikan. Pemerintah daerah juga terus mengembangkan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menyediakan 23 tenant layanan dari berbagai instansi.

Selain memperluas digitalisasi pelayanan, Pemkab Asahan menerapkan larangan gratifikasi dan penggunaan calo, meningkatkan keterbukaan informasi layanan, serta mendorong transaksi nontunai. Program Ber-Aksi 2026 sendiri merupakan pengembangan dari Program Kabupaten/Kota Antikorupsi yang dimulai pada 2024, dengan lima komponen penilaian meliputi kualitas pengawasan, pelayanan publik, budaya kerja antikorupsi, partisipasi masyarakat, dan penguatan kearifan lokal. Melalui program ini, Pemkab Asahan diharapkan semakin memperkuat penerapan nilai integritas di seluruh perangkat daerah dan unit pelayanan. (PNC-1)

Exit mobile version