Tim Patroli Prokes dan PPKM Mikro Medan Segel Restoran di Jalan SM Raja

PATROLINEWS.COM,Medan-Tim gabungan Patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro Kota Medan menyegel restoran M 2000 yang berlokasi di bilangan Jalan Sisingamangaraja, Minggu (27/6) malam. Penyegelan terpaksa dilakukan karena restoran tersebut beroperasi di luar batas waktu yang diatur dalam ketentuan PPKM Berbasis Mikro dan melanggar prokes.

Tim yang terdiri dari personel Pemko Medan, TNI, dan Polri telah memberikan peringatan pada patroli sebelumnya, namun pihak restoran tersebut masih beroperasi melanggar batas waktu yang ditentukan. Terbukti, saat tiba di lokasi, tim gabungan masih melihat pihak restoran melayani pembeli.

Tindakan tegas pun diambil. Penyegelan dilakukan. Pihak restoran diminta untuk menandatangani berita acara penyegelan. Selanjutnya petugas memasang stiker serta spanduk yang bertuliskan pengumuman, bahwa restoran ini ditutup sementara. Selain itu, petugas juga memasang garis polisi pamong praja di restoran itu.

Usai melakukan penyegelan di Restoran M 2000, tim gabungan pun kembali bergerak menuju Jalan Halat. Tiba di Jalan tersebut, tim gabungan menemukan kafe Quest House Coffee Shop yang masih beroperasi. Selain melanggar batas waktu, pihak kafe juga tidak menerapkan prokes. Meja dan kursi pengunjung tidak mengindahkan prokes “menjaga jarak”. Tindakan yang diambil petugas terhadap kafe ini adalah pembubaran pengunjung dan pemberian peringatan tertulis yang dituangkan dalam Berita Acara Peringatan.

Patroli yang dilancarkan tim gabungan ini berlandaskan pada Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/5352 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan, Tanggal 23 Juni 2021.(pm)

restoran di SM Raja disegelTim Prokes dan PPKM Mikro Pemko Medan
Comments (0)
Add Comment