PATROLINEWS.COM,Percut-Tiga dari 5 kawanan begal yang beraksi di Jalan Seriti Pasar 9 Tembung Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan ditangkap Polisi. Ketiganya terpaksa didor polisi lantaran mencoba melakukan perlawan dan
berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan,
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan mengatakan kepada wartawan, Senin (6/12/21) di Mapolsek kejadian bermula saat korban hendak menjemput pacarnya di Pasar 9 Tembung, Saat itu korban diberhentikan oleh pelaku
dan berpura-pura bertanya alamat.
“Tampa menaruh rasa curiga korban pun Memberhenti sepeda motor nya.
Lalu para pelaku yang lainnya berhenti dan Langsung menendang sepeda motor hingga Membuat korban terjatuh dan terluka,
Melihat korban terjatuh para kawanan begal itu Langsung mengambil sepeda motor milik korban,” katanya,
Tak hanya itu. lanjut Kapolsek Percut Seituan HP milik korban pun turut Dirampas oleh para pelaku kemudian mereka Langsung meninggalkan korban begitu saja,
Tidak terima dengan yang dialami nya, Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Percut Sei Tuan korban yang bernama Andika Sandi Tama (25) warga Komplek TNI AU Karang Sari II Medan Polonia,”
“Begitu Mendapat laporan tersebut unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan langsung melakukan Penyelidikan Di lokasi dan bekerja sama dengan Unit Jatanras Polda Sumut, berdasarkan dari Hasil rekaman CCTV kita melakukan Pengembangan,” terangnya.
M Agustiawan menjelaskan dari hasil Penyelidikan, petugas berhasil menangkap tiga Dari 5 kawanan begal yaitu Boby Andoko alias Bobi (25) warga Jalan Medan Batangkuis Gang Surip Desa Sei Rotan, Andika alias Boncel (28) Warga Sidomulyo Pasar IX Gang Merak Kecamatan Percut Sei Tuan dan Eko Erianto (29) Warga Jalan Pasar IX Gang Pipit Desa Sei Rotan, Dan untuk sementara yang dua lainnya masih Dalam pengejaran pihak Kepolisian dan status Nya menjadi DPO.
“Saat ditangkap ketiga pelaku mencoba melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap ketiga pelaku.
Dari tangan pelaku petugas berhasil Mengamankan beberapa barang bukti yaitu Satu unit sepeda motor Mio BK 6438 ADG warna Putih diketahui kendaraan tersebut digunakan Pelaku untuk melakukan kejahatan Dan Satu Unit Hp android merek Realmi C25 Dan uang Sisa hasil jual kereta Rp 155.000 dan satu buah Sangkur milik pelaku,” ungkapnya.(Rizal)