PATROLINEWS.COM, Medan – Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST mengakui masih ada kasus pernikahan di bawah umur di Kota Medan, khususnya di wilayah Medan Utara. Setidaknya hingga saat ini, Sudari telah menemukan 3 kasus pernikahan di bawah umur.
“Saya tidak mencari, tetapi orang yang datang sendiri melaporkan kepada saya masalah yang sedang dihadapinya. Dari situ saya tahu WNI tersebut menikah di bawah usia 17 tahun. Setidaknya sudah ada 3 kasus yang saya alami. pernah ketemu seperti itu,” kata Sudari, Kamis (21/7/2022).
Menurut Sudari, orang yang menikah di bawah usia rata-rata menghadapi masalah keuangan hingga kesulitan memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka seperti makanan, pendidikan, fasilitas kesehatan, dll.
Salah satu contohnya, jelas Sudari, ketika seorang warga datang kepadanya karena anaknya sakit dan menderita gizi buruk atau stunting. Warga meminta Sudari sebagai perwakilan bisa memfasilitasinya untuk mendapatkan BPJS dengan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau bisa mendapatkan fasilitas rawat inap di rumah sakit tanpa registrasi.
“Tapi ketika saya minta KTP-nya, KTP-nya masih terdaftar di KTP orang tuanya. Saat saya tanya kenapa begitu, dia menjawab karena baru berusia 16 tahun saat menikah. Jadi pernikahannya tidak tercatat secara resmi. , jadi pasangan ini tidak memiliki akta nikah dan KK,” kata Ketua Fraksi PAN DPRD Medan itu.
Akibatnya, lanjut Sudari, anak warga tersebut tidak memiliki Akta Kelahiran, tidak terdaftar di KK dan tidak memiliki dokumen kependudukan lainnya.
“Akibatnya, baik orang tua maupun anak tidak bisa mendapatkan program pemerintah yang seharusnya ada,” katanya.
Atas ditemukannya kasus pernikahan di bawah umur di Kota Medan, Sudari meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (P3APM) Kota Medan untuk tidak tetap diam.
“Dinas P3APM tidak bisa tinggal diam dengan kasus seperti ini, Dinas P3APM harus melindungi anak. Ini harus dilakukan dengan baik,” tegas Sudari.
Sudari menjelaskan, seharusnya Dinas P3APM Kota Medan melakukan sosialisasi tentang bahaya pernikahan di bawah umur kepada masyarakat, baik kepada orang tua untuk menyemangati anaknya, maupun kepada anak di bawah usia 17 tahun.
Sosialisasi harus dilakukan secara masif, terutama kepada masyarakat dengan tingkat pendidikan dan ekonomi yang relatif rendah. Karena di era modern seperti sekarang ini, biasanya pernikahan di bawah umur sering terjadi di masyarakat dengan kategori tersebut.
“Masyarakat harus disosialisasikan bahwa banyak risiko yang dihadapi oleh pasangan muda yang menikah di bawah umur, baik secara fisik maupun mental. Apalagi risiko tersebut tidak hanya akan dirasakan oleh pasangan tersebut, tetapi juga akan berdampak pada anak-anak mereka. Tolong bawa ini menjadi perhatian Dinas P3APM,” pungkasnya. (Pnc-1)