PATROLINEWS.COM, Medan – Komisi D DPRD Sumut secara tegas menyatakan akan memanggil paksa perusahaan penghasil limbah di wilayah Kabupaten Labuhan Batu. Pasalnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang seyogyanya digelar pada Kamis (19/4/2018) dengan Dinas Lingkungan Hidup Provsu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhan Batu dan perusahaan penghasil limbah di wilayah Kabupaten Labuhan Batu hanya dihadiri 7 (tujuh) perusahaan saja dari 16 perusahaan yang diundang.
“Kita akan melakukan pemanggilan paksa bila dalam undangan rapat yang ke tiga kali nanti pihak perusahaan tidak menghadirinya. Bila perlu kita akan keluarkan langsung surat rekomendasi penutupan perusahaan-perusahaan nakal yang sampai saat ini tidak melengkapi segala bentuk perizinan pengolahan limbah,” tegas Ketua Komisi D DPRD Sumut, Ari Wibowo.
Padahal, lanjut politisi muda Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) ini mengatakan undangan itu dilakukan agar pihak perusahaan dapat lebih leluasa mengutarakan kendala-kendala apa yang dialami dalam proses pembuatan perizinanan limbah.
“Kalau tidak ada pertemuan, bagaimana kita bisa mengetahui apa yang menjadi kendala mereka. Nanti bila pemerintah melakukan penutupan baru mereka mengadu kepada kita. Padahal kita ingin membantu dimana permasalahan dan kendala yang mereka hadapi,” pungkasnya.
Senada, Sekretaris Komisi D DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, ST menjelaskan sebenarnya rapat itu sebagai kelanjutan rapat di Labuhan Batu pada waktu lalu.
Dari hasil kunjungan kerja yang telah dilaksanakan dan terkait adanya informasi pengolahan limbah perusahaan disana belum sesuai dengan perundang-undangan sehingga Komisi D kembali memanggil untuk mengetahui apa saja yang menjadi kendala perusahaan.
“Karena kita tidak ingin investasi besar yang telah dikeluarkan perusahaan itu menjadi terganggu karena permasalahan izin,” ungkapnya.
Pun demikian, Sutrisno menegaskan pihaknya tidak segan-segan untuk mengeluarkan rekomendasi penutupan agar menjadi efek jera bagi perusahaan yang nakal.
“Kita sudah beri kesempatan, kita juga tidak ingin bertindak sepihak tanpa mengetahui apa kendala perusahaan mengapa belum melengkapi perizinan. Tapi bila tetap membandal maka kita juga harus tegas,” ujarnya.
Lanjutnya, sebagai fungsi pengawasan, sudah sepatutnya mereka turut membenahi masalah pencemaran lingkungan hidup. Karena pencemaran lingkungan akan memberi dampak bagi kesejahteraan dan kelangsungan hidup masyarakat banyak.
“Apalagi masalah limbah klinis rumah sakit, kita tidak tahu kemana potongan tubuh manusia itu dibuat, perban, jarum suntikdan lainnya. Ini semuakan sangat berbahaya dan harus segera dibenahi,” tegasnya.
Ia menghimbau agar perusahaan-perusahaan penghasil limbah yang berada di Sumatera Utara dapat memberikan perhatian serius untuk membahas terkait masalah pencemaran limbah perusahannya.
“Inikan tidak serius, hanya tujuh perusahaan saja yang hadir dari 16 perusahaan penyumbang limbah di wilayah Labuhan Batu. Apalagi yang dikirimkan hanya stafnya saja makanya terpaksa kita skors dan selanjutnya akan kita jadwalkan kembali agar semua dapat hadir dan membawa segala dokumen yang diperlukan. Jadi kita minta hendaknya perusahaan-perusahaan itu memberikan perhatian yang serius untuk mengatasi dampak limbah yang dihasilkannya,” tutupnya. (Nando)