Sosperda Nomor 10 Tahun 2017, Syaiful Ramadhan Desak Pemkot Medan Tegas Terapkan Sanksi

PATROLINEWS.COM, Medan – Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Syaiful Ramadhan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk melakukan penegakan hukum dalam pelaksanaan Peraturan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Jaminan Halal dan Higienis produk, sehingga permasalahan di lapangan dapat diselesaikan.

“Peraturan ini sudah berlaku selama lima tahun terakhir, kami mengharapkan penegakan hukum yang serius untuk melindungi masyarakat Medan,” kata Syaiful saat menyampaikan Sosialisasi Peraturan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Jaminan Produk Halal dan Higienis yang dilaksanakan di Jalan Juanda, Medan, Kecamatan Medan Maimun dan Jalan Cinta Karya, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu-Minggu (16-17/4/2022).

Pentingnya penerapan sanksi atau undang-undang dalam penegakan peraturan ini, karena tercatat masih banyak penjual yang memajang dan menjual produk tanpa label halal dan komposisi yang tidak higienis. “Jika hal ini dibiarkan maka masyarakat akan menjadi korban. Masyarakat akan diperbolehkan mengkonsumsi makanan dan minuman yang tidak jelas halal dan kesehatannya,” kata Syaiful.

Tak hanya soal pengawasan, Syaiful juga mendorong Pemerintah Medan untuk mengedukasi pelaku UMKM dalam mendapatkan label halal. “Ini juga perlu menjadi perhatian,” katanya.

Dengan penerapan regulasi yang maksimal, Syaiful mengatakan aturan terkait jaminan kehalalan produk akan memberikan perlindungan, keamanan dan kenyamanan konsumen dalam mengkonsumsi produk makanan dan minuman yang dijual.

Dalam Peraturan BAB VII Pasal 15 juga diatur kewajiban bagi setiap pelaku usaha, untuk berproduksi secara halal dan higienis. Cantumkan informasi label non-halal untuk produk non-halal yang dibaca dengan jelas, cerah dan awet muda. Pisahkan barang dagangan halal dan non halal serta mencantumkan keabsahan barang dagangan tersebut.

Bahkan ketentuan larangan bagi pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam BAB VIII Pasal 16 melarang pencantuman label halal yang belum diperiksa. Memalsukan logo halal, termasuk label halal yang kedaluwarsa. Setiap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dilarang memperdagangkan produk dan harus menariknya dari peredaran.

Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif dan ketentuan pidana. Ketentuan pidana kurungan akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Jaminan Kehalalan Produk terdiri dari BAB XII dan Pasal 21. Ditetapkan di Medan pada tanggal 1 November 2017 oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin dan diundang oleh Sekretaris Daerah Kota Medan Syaiful Bahri. (Pnc-1)

DesakDPRD MedanPemkot MedanSyaiful RamadhanTegas Terapkan Sanksi
Comments (0)
Add Comment