Sosialisasikan Perda Tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sahat Simbolon Himbau Warga Agar Terdaftar di DTKS Sebagai Syarat Penerima Bantuan Pemerintah

PATROLINEWS.COM, Medan – Kota Medan sebagai salah satu kota terbesar di Indonesia ternyata masih memiliki jumlah penduduk miskin yang banyak. Jumlah tersebut diketahui terus meningkat terutama disebabkan akibat dampak pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih belum memiliki kepastian apakah sudah berakhir atau tidak.

Kalau dulu jumlah penduduk miskin dapat diketahui dari kondisi kehidupan sehari-hari namun saat ini penduduk miskin dapat dilihat dari tingkat pengangguran yang tinggi. Demikian diucapkan oleh Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Gerindra, Ir.Sahat Simbolon pada pelaksanaan Sosialisasi Perda No.5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan pukul 14.30 WIB sampai selesai , Senin (31/1) yang dilaksanakan di Jalan Maplindo depan Gereja GKPS Kamp.Durian kelurahan Glugur Darat 2 Kec.Medan Timur.

Diterangkan Sahat Simbolon lagi, bahwa ada banyak program bantuan dari pemerintah untuk warga miskin dan kurang mampu di kota Medan. Namun ada persyaratan yang harus di ikuti agar bantuan tersebut dapat diterima. Diantaranya adalah harus ber domisili di Kota Medan yakni dapat menunjukkan KTP dan Kartu Kekuarga dan harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

“Selanjutnya, untuk program bantuan Bedah Rumah, syaratnya juga antara lain rumah juga harus memiliki surat- surat lengkap yang menjelaskan kepemilikan minimal ada surat kepemilikan yang di keluarkan Camat. Rumah beratap seng, separuh beton atau masih kayu dan masih berlantaikan semen,”katanya

Sambung Sahat Simbolon lagi, jika ada warga yang masih menempati rumah seperti yang dia sebutkan tadi maka dapat mengusulkan untuk mendapatkan bantuan bedah rumah atau melalui dirinya selaku wakil rakyat dari Dapil 3 kota Medan.

Sahat Simbolon yang saat ini duduk di Komisi 1 DPRD Kota Medan ini juga menjelaskan Dalam rangka mengoptimalkan cakupan peserta Program JKN-KIS menuju Universal Health Coverage (UHC) tahun 2024 mendatang, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berupaya mendorong pengurus, pengawas, dan anggota koperasi, serta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menjadi peserta JKN-KIS berstatus aktif. “Sehingga nantinya seluruh warga kota Medan tidak lagi repot mengurus BPJS Kesehatannya. Cukup hanya menunjukkan KTP Kota Medan maka dapat menerima pelayanan BPJS Kesehatan kelas 3 di rumah sakit,”tambah anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan ini.

Menurut Perda No 5 Tahun 2015, pada Bab VII Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan pada bagian Kesatu, pasal 14 yang mana program penanggulangan kemiskinan meliputi : bantuan pangan, bantuan kesehatan, bantuan pendidikan, bantuan perumahan, bantuan Peningkatan keterampilan, bantuan modal usaha dan bantuan perlindungan dan rasa aman .

”Perda No.5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri atas XII Bab dan 29 pasal. Kiranya dengan mengikuti kegiatan Sosperda ini, kita semua semakin mengetahui apa saja hak dan kewajiban kita selaku warga negara di Indonesia,”ketusnya.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pemberian Suvenir, nasi kotak dan diikuti dengan berfoto bersama. Warga pun sangat berterimakasih atas pelaksanaan Sosperda NO 5 Tahun 2015 yang dilaksanakan oleh wakil rakyat dari partai Gerindra kota Medan tersebut.

Turut hadir pada pelaksanaan kegiatan tersebut, tokoh agama, tokoh pemuda, perwakilan dari Dinas Sosial Kota Medan, Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Medan Timur, perwakilan Kelurahan Glugur Darat 2 Kec.Medan Timur, dan para Kepling se-Kelurahan Glugur Darat 2. (Pnc-1)

Data Terpadu Kesejahteraan SosialDPRD MedanMedan TimurSaha SimbolonSosialisasi Perda
Comments (0)
Add Comment