Empat SLBN Gelar Sosialisasi Bersama Penguatan Kelembagaan/Akreditasi

PATROLINEWS.COM,Tapsel – SLBN Angkola Timur Tapsel bersama SLBN Padang Lawas Utara,SDLBN 117709 Kampung Baru Rantau Prapat dan SDLBN 097707 Perumnas Batu VI Simalungun mengadakan kegiatan Sosialisasi bersama penguatan kelembagaan/Akreditasi yang dilaksanakan di Aula Sekolah SLBN Angkola Timur Tapsel, Selasa (30/10/2018).

Kegiatan Sosialisasi bersama penguatan kelembagaan/akreditasi dibuka oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Drs.Mohd.Ikhsan Lubis,MM dengan para peserta dari Tenaga pengajar/guru dan Operator serta Kepala Sekolah SLB dari empat sekolah tersebut yaitu Kepala Sekolah SLBN Angkola Timur Tapsel,Nuryaningsih,MPd,Kepala Sekolah SLBN Paluta Sutoyo,SPd,Kepala Sekolah SDLBN 117709 Kampung Baru Rantau Prapat Rosmaidar dan Kepala SDLBN 097707 Perumnas Batu VI Simalungun Emmauli Sitopu.

Bertindak sebagai Narasumber Drs.Primuadi Hia dan Drs.Siswanto dari tim BAN (Badan Akreditasi Nasional) Sumut serta VS.Lase dari SLBN Gunungsitoli.

Dalam sambutan yang disampaikan Kepala SLBN Angkola Timur Tapsel, Nuryaningsih,MPd mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sekolah di SLB dan persiapan Akreditasi sekolah tahun 2019 dan diharapkan para peserta dapat mengikutinya dengan baik.

Kemudian narasumber Drs.Primuadi Hia mengatakan Dapodik adalah suatu konsep pengelolaan data pendidikan yang bersifat Individual,Relational dan Longitudinal sehingga program-program pembangunan pendidikan dapat terarah dan akan mempermudah dalam menyusun perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang murah dan tepat sasaran.

Acuan pembangunan pendidikan nasional adalah terpenuhi SPM dan SNP dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sekolah sebagai sumber data langsung di instruksikan agar meningkatkan kelengkapan akurasi dan kebenaran data.Data pokok pendidikan itu adalah tanggung jawab dari Kepala sekolah yang bersangkutan dan terkait tentang pengisian Dapodik itu sendiri dilakukan oleh Operator Sekolah yang harus sesuai dengan data dan fakta yang ada tanpa harus di tambah-tambahi baik tentang jumlah guru,siswa dan sarana prasarana yang ada.

Kemudian Drs.Siswanto menambahi bahwa sesuai dengan amanat undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dalam pasal 60 ayat (1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Dengan menggunakan Instrumen Akreditasi sekolah yang terdiri atas delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) dan Instrumen juga disusun dengan mengacu pada peraturan terkait lainnya.Standar Nasional Pendidikan tersebut meliputi :standar isi,standar proses,standar kompetensi lulusan,standar pendidikan dan tenaga pendidikan,standar sarana dan prasarana,standar pengelolaan,standar pembiayaan,standar penilaian pendidikan sedangkan perangkat akreditasi terdiri atas Instrumen akreditasi,petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi serta instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung akreditasi dan pedoman penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi.

Keempat dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan oleh karena itu sebelum memilih jawaban pada butir-butir pernyataan instrumen sekolah,harus mempelajari dan memahami juknis pengisian instrumen akreditasi dan mengisi instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung akreditasi.

Diharapkan menjawab semua butir pernyataan agar informasi yang diberikan mencerminkan keadaan sekolah yang sebenarnya.Jawaban dan data yang diberikan akan diklarifikasi,di verifikasi dan di validasi oleh tim assesor yang akan melakukan visitasi ke sekolah.

Sedangkan Narasumber VS.Lase menjelaskan tentang Sispena yaitu sistem informasi penilaian akreditasi sekolah berbasis WEB,aplikasi sispena bisa di akses dari mana saja kapan saja dengan syarat pengguna terhubung dengan internet.Aplikasi sispena ini dibuat dan dikelola oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M).

Aplikasi Sispena BAN S/M digunakan untuk melakukan penilaian terhadap sekolah yang di akreditasi semua instrumen penilaian akreditasi akan dimuat didalam aplikasi sispena ini.Sekolah/Madrasah melalui Kepala Sekolah atau Operator atau guru yang diberi kewenangan untuk mengeoperasikan aplikasi sispena mengisi dengan cara menjawab pertanyaan dari instrumen-instrumen penilaian yang ada didalam aplikasi sispena ,kemudian assesor hanya tinggal melakukan koreksi dan sinkronisasi antara jawaban dan hasil pengisian instrumen penilaian akreditasi dengan bukti-bukti dokumen yang sudah di Upload.

Aplikasi sispena mampu melakukan penilaian otomatis kepada sekolah/madrasah yang di akreditasi melalui analisa hasil pengumpulan data berupa jawaban atas pertanyaan berupa instrumen-instrumen serta dokumen-dokumen yang sudah di Upload pihak sekolah/madrasah.Jadi assesor tidak perlu menghitung nilai akhir,semua sudaj dilakukan oleh aplikasi sispena,selanjutnya para narasumber menerangkan apa-apa saja kendala yang dihadapi oleh pihak sekolah terutama tentang permasalahan kurangnya RKB,guru dan sarana prasarana lainnya.Usai acara dilanjutkan dengan foto dan nyanyi bersama.(Saragi)

Penguatan Kelembagaan/AkreditasiiPenguatan Lembaga AkreditasSDLBN 117709 Kampung Baru Rantau Prapat dan SDLBN 097707 Perumnas Batu VI SimalungunSLBN Angkola TimurSLBN Angkola Timur Tapsel bersama SLBN Padang Lawas UtaraSosialisasi BersamaTapsel
Comments (0)
Add Comment