Sidang Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Puluhan Mobil Mewah, Nova Zein Bantah Keterangan Semua Saksi

PATROLINEWS.COM, Medan – Dalam sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan puluhan mobil mewah, terdakwa Ade Nova Fauzia Zein alias Nova Zein membantah semua keterangan dari saksi saat sidang diruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/5/2018).

Nova Zein mulai tampak beberapa kali menyeka air mata di wajahnya sesaat setelah saksi pertama bernama Billy Panca yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy dan Sabarita memberikan keterangan di depan majelis hakim.

Namun, saat hakim menanyakan itu ke terdakwa, Nova membantah telah menjual semua Mobil mewah para korban.

“Saya tidak menjual mobil para korban. Dan semua keterangan saksi tidak benar,” ucap Nova dihadapan Majelis Hakim.

Begitu pula apa yang disampaikan Nova kepada majelis hakim, dibantah oleh para saksi. Dan saksi (Billy Panca Brata) juga menerangkan kalau dirinya tidak pernah sekalipun ke kantor Nova. Billy juga mengaku kalau mobilnya telah dijual oleh anggota lapangan Nova Zein yang bernama Andi.

“Mobil saya dijual oleh anggota Nova yang bernama Andi,” ucap saksi dihadapan hakim.

Setelah mendengar keterangan dari Bily hakim lalu menanyakan kepada korban kedua, Said Iskandar yang juga saksi dari kasus Nova. Dirinya menuturkan kalau kerugian yang dialaminya sekira Rp200 juta lebih.

“Kerugian yang saya alami senilai Rp 200 juta lebih. Dan dalam kontrak, mobil saya ditempatkan di Gunung Melayu Babura namun tidak ada kegiatan di sana. Dalam kontrak hanya 11 Bulan dibayar, bulan ke 12 tidak dibayar lagi dan selanjutnya mobil tak nampak lagi,” terangnya di depan majelis hakim.

Kemudian, Saksi korban ketiga, Rahmad Firdaus yang juga Masih ada hubungan saudara dgn Nova Zein di persidangan menuturkan kalau dirinya hanya dibayar selama 10 bulan dari bulan Februari hingga November 2017.

Ironisnya, semua keterangan saksi memberatkan Nova, sebab semua saksi mengatakan kalau Nova telah menipu.

“Saya juga belum pernah ke kantor Nova Zein yang mulia. Dan dari Kontrak 5 tahun yang disepakati, hanya tiga bulan saya terima cek pembayaran dengan nilai sekitar 15 juta per bulan dan mobil ditempatkan di Aceh barat,” terangnya.

Terakhir, Saksi Sarifah Fauzia menuturkan dipersidangan kalau kontrak selama 5 tahun yang disepakati baru dibayar dua bulan.

“Saya juga belum pernah ke kantor Nova. Kalau mobil saya Inova BK 1450 FL ditempatkan di Sigli. Tapi pembayaran cek 2 bulan saja yakni bulan November dan Desember 2017,” ungkapnya.

Setelah mendengarkan semua keterangan saksi, hakim juga bingung, sebab banyak keganjilan yakni korban tidak pernah ke kantor terdakwa, dan puluhan mobil korban telah dijual terdakwa. (Jar)

Bantah Keterangan Semua SaksiNova ZeinPN MedanSidang Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Puluhan Mobil Mewah
Comments (0)
Add Comment