Seorang Polisi Babak Belur Dikeroyok di Jalan Mawar Polonia

PATROLINEWS.COM,Medan-Seorang anggota polisi babakbelur, setelah dikeroyok oleh dua pemuda di Jalan Mawar, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Akibat penganiayaan itu, anggota Polri yang bernama Usman Dalwi Batubara (22) warga Jalan Mawar, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan,tersebut harus mengalami luka memar pada pelipis kiri , bagian leher, bagian punggung dan kaki kanan luka.

Seusai dilaporkan korban ke Polsek Medan Baru, para tersangka pengeroyokan yang sudah diketahui identitasnya yang berinisial AAS (26) dan DKS (24), keduanya warga Jalan Eka Rasmi Lingkungan VIII, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumut langsung dibekuk oleh personel (Tekab) tim anti bandit Unit Reskrim Polsek Medan Baru kedua tersangka Diamankan Di Jalan Mawar, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumut, Jumat (9/07/2021) sekira pukul 23.30 WIB.

Pjs Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus SH MH saat ditanya patrolinews.com, Jumat (09/07/2021) membenarkan telah mengamankan dua orang yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota polisi yang bernama Usman Dalwi Batubara

“Kasus penganiyaan ini terjadi di Jalan Mawar, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumut, Jumat (25/07/2021) kemarin, “ungkap
Iptu Irwansyah.

penganiyaan terhadap korban yang merupakan anggota polisi ini berawal dari ketidaksengajaan korban yang menendang wajah dari salahsatu tersangka, seusai membeli rokok di salahsatu warung yang berada di Jalan Mawar, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumut.

“Pada saat hendak menaiki sepedamotornya, tampa Disadari kaki korban tidak sengaja menendang wajah dari salahsatu tersangka. Sehingga, para tersangka inipun marah hingga terjadilah pengeroyokan Di Lokasi tersebut, “jelasnya Iptu Irwansyah.

Selain dipukuli dengan tangan, para tersangka juga memukuli korban dengan sebongkah batu bata. Sehingga korban pun harus mengalami luka memar pada pelipis kiri , bagian leher, bagian punggung dan kaki kanan luka.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka yang berprofesi wiraswasta inipun dijerat dengan Pasal 351 KHUPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.punkasnya. (Zal)

anggota polisi dikeroyokKanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus SH MH
Comments (0)
Add Comment