PATROLINEWS.COM, Medan – Ditreskrimum Polda Sumut meringkus Andre Ginting alias Andre Bin Tri Sula Ginting (22) warga Jalan Luku I Gang Pertemuan, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor lantaran menyediakan tempat dan mengelola mesin Jeckpot diwarungnya.
Menurut AKBP Maringan melalui Kanit VC Polda Sumut, Kompol Daniel Marunduri, tersangka diamankan pada Senin (27/8/2018) sekira pukul 16.00 WIB di warung miliknya di Jalan Luku I Gang Pertemuan, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
“Begitu team mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya permainan mesin judi Jackpot di sebuah warung di Jalan Luku I Gang Pertemuan, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor,” katanya.
Berdasarkan informasi tersebut, Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Andre Ginting alias Andre Bin Tri Sula Ginting yang berperan sebagai pengelola dan penyedia tempat judi Jackpot.
“Tersangka mengaku sudah 4 bulan melakoni bisnis sebagai pengelola dan penyedia tempat. Selama beroperasi omset perjudian jackpot tersebut berkisar Rp.500.000 setiap 3 hari sekali pada saat bongkar koin yang sudah terjual,” ujar Kompol Daniel, Kamis (30/8/2018).
Lanjut Daniel, tersangka mendapat upah setiap kali bongkar sebesar 20% dari jumlah omset yang diterima dari bandar yang berinisial Z.
Kemudian, tersangka dibawa Ditreskrimum Polda Sumut bersama barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti 3 unit mesin jackpot, 129 koin jackpot dan uang tunai sebanyak Rp.41.000.
Imbas dari perbuatannya, tersangka dikenakan dengan pasal 184 KUHP sesuai dengan pasal yang di sangkakan pasal 303 ayat (1) ke 1e dan atau ke 2e subs pasal 303 bis dari KUHPidana.(Pnc-3)