PATROLINEWS.COM,Patumbak-Satgas Covid 19 Provinsi Sumatera Utara (Provsu) melalui Satuan Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sosialisasi penanganan, pengendalian Covid 19 di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumut yang digelar di depan kantor camat Patumbak, Sabtu (25/9/2021).
Sosialisasi tersebut sesuai dengan intruksi dari Ketua Satgas Covid-19 Sumut, Edy Rahmayadi (Gubsu) yang mengacu kepada Perda nomor 1 Tahun 2021 tentang penanganan dan pengendalian virus covid 19 di Sumut.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Sumut, Tuah Saragih bersama Kabid, staf dan personilnya dibantu dengan Camat Patumbak beserta stafnya.
Dalam sosialisasi yang digelar di depan Kantor Camat Patumbak terlihat tim Satpol PP membagikan masker terhadap pengguna jalan yang melintas.
Kasatpol PP Sumut, Tuah Saragih mengatakan, sosialisasi yang dilakukan sesuai dengan Perda nomor 1 yang diterbitkan oleh Ketua Satgas Covid 19 Sumut Edy Rahmayadi (Gubsu) tentang penanganan pengendalian Covid 19 di Sumut.
“Hal ini akan terus dilakukan rutin, dengan harapan semoga masyarakat dan pemerintah setempat dapat melaksanakan apa yang menjadi aturan dalam Perda tersebut. Hari ini Sabtu 25/9/21 Kabupaten Deliserdang ada tiga kecamatan yang akan kita kunjungi yang pertama kecamatan patumbak,” tuturnya.
Sementara itu Camat Patumbak, Drs Syahdin Setia Budi Pane menyambuat baik dan mengucapkan selamat datang kepada Kasatpol PP Sumut beserta personilnya di Kecamatan Patumbak.
Dijelaskanya bahwa satgas covid 19 yang sudah terbentuk di Desa Kecamatan Patumbak sampai ke tingkat Dusun.
“Kita sudah mengintruksikan kepada seluruh Tim Satgas Covid 19 Kecamatan Patumbak untuk selalu siaga, tanggap cepat dan lapor cepat bila ada ditemukan pelanggaran Prokes dan masyarakat yang terkonfirmasi di desa maupun dusun di Kecamatan Patumbak,” ungkap camat Budi Pane.
Selain itu juga kita intruksikan untuk memonitor bila ada masyarakat yang melaksanakan acara pesta. Tim Satgas Covid 19 akan melakukan memonitor langsung kelokasi guna melihat kesiapan tentang aturan Prokesnya, apakah sudah lengkap atau tidak.
Kita juga menghimbau untuk membatasi tamu undangan, waktunya, dan musiknya agar tidak terlalu keras.
“Sedangkan tindakan sangsi bagi masyarakat yang melanggar aturan Prokes pada kegiatan pesta
Tim Satgas Covid 19 akan melakukan teguran bahkan memberhentikan acara pesta,” kata Budi.
(Tom)