Sat Narkoba Polrestabes Medan, Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu

PATROLINEWS.COM, Medan – Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan internasional, Senin (27/1/20) dini hari sekira pukul 00.30 wib, di Jalan Juanda Simpang Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Medan Maimun.

Dari hasil penangkapan itu, petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, berhasil mengamankan 2 kg sabu-sabu.

Tersangka adalah FF  (32) warga Jalan Kelambil V Gang Ubbudiyah Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Wakasat Nerkoba Polrestabes Medan AKP Dolly Nelson Nainggolan SH MH, Kamis (30/1/20) siang mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan dari masyarakat.

Saat itu, Tim yang berjumlah beberapa orang menunggu tersangka yang akan melintas di Jalan Brigjend Katamso simpang Jalan Juanda. Tim lanngsung melakukan pengintaian di sekitar lokasi.

“Tidak lama kemudian, tersangka FF melintas dengan sepeda motor matic honda beat BK 5194 AEV. Saat itulah, Tim yang di pimpin Aipda Aman Sebayang langsung menyetop tersangka,” jelas AKP Dolly Nelson Nainggolan SH MH, di dampingi Kanit I Idik Iptu Ari Wibowo SH SIK dan KBO Narkoba Polrestabes Medan AKP Suhardiman SH MH,  kepada Patrolinews.com.

Lanjut mantan Kapolsek Delitua ini, ketika diberhentikan petugas dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 buah bungkus plastik teh cina yang diduga berisi 2 kg narkotika jenis sabu-sabu.

Selain itu, petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, juga berhasil mengamankan 1 unit handphone merek Iphone 6 plus, 1 buah handphone merek samsung dan satu buah sepeda motor sebagai barang bukti.

“Ketika diintograsi, tersangka FF mengakui sebagai kurir dan narkotika seberat 2 kg adalah milik temannya berinisial S yang akan diantar kepada seseorang yang nantinya akan ditelpon S,” ungkap AKP Dolly Nainggolan.

Akhirnya tersangka dan barang bukti sabu-sabu di boyong ke Mapolrestabes Medan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukiman 20 tahun penjara” pungkas AKP Dolly Nainggolan. (Zal)

2 Kg SabuGagalkanPeredaranSat Narkoba Polrestabes Medan
Comments (0)
Add Comment