Revitalisasi Danau Siombak Selesai, Tapi 7 Keluarga Belum Terima Ganti Rugi Lahan – DPRD Medan Desak BPN Segera Bertindak

Medan – Proyek Revitalisasi Danau Siombak di Kelurahan Paya Pasir, Medan Marelan, telah rampung. Namun, pembayaran ganti rugi untuk 7 keluarga yang lahannya terdampak masih tertunda. Penyebabnya adalah persoalan administrasi di Kantor ATR/BPN Kota Medan, yang belum menuntaskan perubahan Penetapan Lokasi (Penlok).
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Medan, Selasa (15/7/2025), yang dipimpin Ketua Komisi 1 Reza Pahlevi Lubis. Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Muslim Harahap, anggota Komisi 1 lainnya, serta perwakilan warga, pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II, Dinas PKPCKTR, ATR/BPN Kota Medan, dan Pemko Medan.
Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, meminta agar BPN Medan segera memberikan kepastian. Menurutnya, anggaran untuk pembebasan lahan sudah disiapkan Pemko Medan melalui Dinas PKPCKTR.
“Warga sudah terlalu lama menunggu. Tidak ada alasan lagi untuk menunda. Kita minta BPN segera menyelesaikan masalah Penlok agar pembayaran bisa dilakukan,” tegas Reza.
Wakil Ketua Komisi 1, Muslim Harahap, bahkan menegaskan DPRD siap mendatangi Kantor ATR/BPN Medan, atau bila perlu langsung ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta, demi mempercepat solusi.
Perwakilan ATR/BPN Kota Medan, Salim dan Efendi, mengakui bahwa terjadi perubahan Penetapan Lokasi dibandingkan dokumen awal. Mereka mengaku baru ditugaskan menggantikan pejabat lama sehingga belum bisa langsung mengambil keputusan.
“Kami akan segera melaporkan hasil RDP ini kepada pimpinan BPN Kota Medan,” ujar Salim.
Warga Kecewa, Minta Kepala BPN Hadir
Perwakilan warga, Sa’id Siregar, menyatakan kekecewaannya karena ini sudah pertemuan kedua namun belum ada kepastian.
“Pada pertemuan ketiga, kami minta Kepala BPN hadir langsung agar ada solusi. Kami sudah terlalu lama menunggu,” tegas Sa’id.
Kabid PRP Dinas PKPCKTR Kota Medan, Raja Dhina, mengungkapkan bahwa anggaran Rp30 miliar sudah disiapkan untuk pembayaran lahan, namun tertahan karena masalah administrasi.
Korlap BWS Sumatera II, Yudi, menambahkan bahwa proyek Revitalisasi Danau Siombak sebenarnya sudah selesai. Seharusnya, warga sudah bisa menerima pembayaran ganti rugi.
“Memang ada pergeseran Penlok, tapi dokumennya sudah kami serahkan ke BPN. Sekarang tinggal menunggu keputusan mereka,” jelas Yudi.
Sebagai informasi, Revitalisasi Danau Siombak bertujuan mengatasi banjir rob, sedimentasi, sampah, dan penurunan kualitas air. Pada tahap awal, proyek ini membangun tanggul sepanjang 1.350 meter untuk melindungi sekitar 8.935 jiwa (2.248 KK) di Lingkungan 1, 5, 6, 7, 8, dan 9 Kelurahan Paya Pasir.
Proyek senilai Rp42,58 miliar ini dikerjakan PT Bahana Prima Nusantara dan didanai APBN Kementerian PUPR RI melalui BWS Sumatera II, sesuai DIPA No. 003.06.1.403469/2024 tertanggal 24 November 2024.
DPRD Medan menegaskan akan mengundang Kepala ATR/BPN Kota Medan pada pertemuan berikutnya agar masalah ini segera tuntas. Jika tak kunjung ada solusi, DPRD berencana membawa persoalan ini hingga ke tingkat kementerian.
Revitalisasi Danau Siombak