PATROLINEWS.COM, Medan – Pengelolaan Aset Daerah dan Perusahaan Umum Daerah dalam Rencana Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi dua isu yang disoroti oleh Fraksi Partai Sejahtera (FPKS). Demikian disampaikan Juru Bicara FPKS Dr. Rudiawan Sitorus, M.Pem.I saat menyampaikan Pandangan Umum Nota Pengantar Bupati Tentang Rencana Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Gedung DPRD Medan, Senin (1/8/2022).
Fraksi PKS mempersoalkan Naskah Akademik BAB X terkait Kekayaan Daerah dan Utang Daerah yang terdiri dari uraian tentang pengaturan tentang Pengelolaan Piutang Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengelolaan Utang Daerah dan Pinjaman Daerah, namun dalam Rancangan Perda yang ada, Tidak ada pasal yang mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah? Fraksi PKS berharap hal ini dapat menjadi perhatian khusus karena berkaitan dengan pengelolaan aset daerah,” kata Politisi Dapil I PKS ini.
Tidak hanya itu, dalam Pandangan Umum Fraksi UKM juga dipersoalkan Dalam Naskah Akademik disebutkan bahwa terdapat bab khusus terkait Badan Layanan Umum Daerah yaitu BAB XI.
“Fraksi UKM menanyakan tentang Badan Usaha Umum Daerah (PUD), apakah ada dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah? Mengingat Badan Usaha Umum Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pemerintah Kota Medan,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD UKM Kota Medan.
Dalam Paripurna tersebut, Rudiawan mendorong Pemko Medan untuk menyelesaikan Ranperda ini.
“Pada Sidang Paripurna terakhir, Pemerintah Kota Medan mengusulkan Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan Amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana dalam Perda tersebut Pemerintah memberikan batas waktu paling lambat tahun 2022, masing-masing Kabupaten harus memiliki Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Oleh karena itu, Pemkab Kota Medan bersama DPRD Kota Medan harus segera menyelesaikan Perda ini,” ujarnya. .
Rudiawan juga menyampaikan bahwa Fraksi UKM berharap dengan diterbitkannya Perda ini mampu memberikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik bagi warga Kota Medan. Fraksi UKM berharap Perda ini dapat mengatur penganggaran berbasis kinerja sehingga hasil kerja Pemkot Medan dapat dirasakan oleh Masyarakat Kota Medan, ujarnya.
Lebih lanjut Fraksi PKS berharap dalam pembahasannya, isi Perpres ini dapat sepenuhnya berpedoman pada peraturan di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis. untuk Pengelolaan Keuangan Daerah agar kedepannya tidak ada masalah dengan peraturan ini.
“Fraksi UKM berharap rancangan peraturan ini merupakan penyempurnaan menyeluruh dari peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan dinamika Pemerintah Daerah,” ujarnya. (Pnc-1)