PATROLINEWS.COM,Medan-Pemko Medan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) dan PT Bank Sumut menggelar Sosialisasi Sistem Monitoring Online Pajak Daerah (SMOPD) Melalui Alat Perekam Data Transaksi (APDT) di Kantor BP2RD, Jalan AH Nasution Medan, Kamis (12/11/2019).
APDT atau yang disebut Tapping Box merupakan sebuah alat monitoring transaksi usaha secara online yang dipasang di mesin kasir untuk menghitung setiap transaksi yang terjadi di tempat usaha/wajib pajak (WP). Dengan begitu, dapat dilihat besaran transaksi yang diperoleh WP dan total pajak yang harus dibayarkan. Apalagi setiap transaksi yang terekam terkoneksi dengan BP2RD dan PT Bank Sumut selaku kas daerah serta dipantau langsung oleh KPK.
Tujuan digelarnya sosialisasi ini agar para WP di Kota Medan mengetahui fungsi dan kegunaan serta manfaat tapping box yang nantinya akan dipasang di masing-masing lokasi WP yang meliputi hotel, restoran, hiburan dan parkir.
Saat ini, tercatat sebanyak 150 unit tapping box terpasang di sejumlah lokasi WP dengan rincian 100 unit dari APBD Kota Medan Tahun 2018 dan 50 buah berasal dari PT Bank Sumut. Selanjutnya di tahun 2020, direncanakan PT Bank Sumut akan kembali memasang 150 unit tapping box sebagai bentuk komitmen dan dukungan bagi Pemko Medan dalam mengoptimalisasi PAD secara akurat, akuntabel dan transparan.
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Asisten Administrasi Umum (Asmum) Renward Parapat dalam pertemuan tersebut mengatakan sosialisasi diharapkan agar WP dapat membayar pajaknya dengan secara transparan, tepat dan akurat. Selain itu juga untuk menghindari dan mencegah pihak yang dapat menyalahi aturan serta wewenang dalam melakukan pemungutan pajak. Dengan demikian seluruh proses pajak dapat berjalan sesuai dan tepat sasaran.(Pnc-1)