PATROLINEWS.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo memastikan pembangunan Bandar Udara Bukit Malintang di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara tetap berlanjut. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 1278 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara Bukit Malintang di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.
Demikian disampaikan Kepala Subdirektorat Tatanan Kebandarudaraan dan Lingkungan, Direktorat Bandar Udara Ir. Budi Djatmiko dalam rapat konsultasi bersama Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara di Jakarta, Rabu (24/4/2019).
”
Jadi Kabupaten Mandailing Natal ini sudah ada Keputusan Menterinya untuk penetapan lokasi sebagai bandar udara di Bukit Malintang, Kabupaten Madina, Provinsi Sumatera Utara. Dengan nomor KP. 1278 tahun 2018 pada tanggal 10 Agustus 2018. Dengan adanya keputusan menteri ini, tentunya pembangunan akan dilakukan dengan tahapan. Dan mohon dukungannya untuk melengkapi dokumen-dokumen lainnya,” tegas Budi.
Sedangkan untuk anggaran, lanjut Budi menjelaskan tahap awal pembangunan di tahun 2019 dikucurkan anggaran sebesar Rp.20 Miliar.
“Kalau dilihat dari lokasinya, tanahnya berbukit dan membutuhkan Cut and Fill yang begitu besar. Dan sudah kita bahas dengan Direktur untuk rencana RTT (Rencana Teknis Terinci) nya, terutama untuk pekerjaan tanahnya saja bisa membutuhkan biaya 500 sampai 600 miliar. Ini hanya pekerjaan tanah cut and fill (uruk dan digali) saja. Dimana untuk cut saja 2.902.252 m3 dan fillnya 3.539.492 m3 dan ini butuh penanganan khusus. Artinya, karena ini untuk konstruksi dan nanti dibangun untuk tahap awal landasan pacu 1600 x 30 meter sehingga harus benar-benar padat. karena ini untuk pesawat harus dilakukan penanganan khusus,” ungkapnya.
Sesuai dengan ukuran landasan pacu maka bandar udara ini diperuntukan untuk pesawat terbang jenis ATR 72 dalam tahap II nantinya. Sedangkan untuk tahap pertama dalam rencana induk baru dapat dilalui pesawat terbang jenis Cessna Grand Caravan.
“Paling tidak untuk seperti pesawat perintis yang isinya 12 penumpang. Tidak bisa langsung untuk pesawat Boeing karena bila penumpangnya belum banyak dan ternyata tidak sesuai kebutuhan maka akan mubajir juga. Tetapi rencana nantinya kita sudah bangun landasan pacu 1600x30m yang kebutuhannya untuk untuk ATR 72,” ujarnya.
Sesusai dengan informasi, lanjut Budi menjelaskan Pemkab Madina telah membebaskan lahan sesuai seluas 104 Ha dengan perincian 24 Ha hibah dari pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan 80 Ha merupakan ganti rugi lahan masyarakat yang saat ini lagi proses sertifikasi.
Sementara, Subdit Prasarana Udara Titi Widya Astuti mengatakan untuk tahun ini (2019) pemerintah sudah menyediakan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk pekerjaan clean and clearing (pembersihan lahan,red). Namun anggaran tersebut masih dalam status tanda bintang karena ketidaklengkapan dokumen.
“Jadi masih menunggu kelengkapan dokumen, studi, panlok (penentuan lokasi), RTT (Rencana Teknis Terinci) sisi udara dan sisi darat. Dan tahun 2018 dari Pemkab Madina sudah ada anggaran untuk RTT sisi darat tetapi untuk RTT sisi udara belum. Padahal untuk pembangunan awal sebaiknya dianggarkan dulu untuk RTT udara. Setelah semua studi selesai, maka kita bisa menentukan anggaran yang dilaksanakan untuk tahun pekerjaan sesuai prioritas. Karena pentahapan ini bisa tidak semua selesai tetapi diprioritaskan untuk operasional awal dulu,” terangnya.
Terkait anggaran, Titi Widya Astuti menjelaskan dari semua tahapan maka pembangunan bandar udara itu dapat diselesaikan selama 6 (enam) tahun dengan memakan anggaran bertotal sebesar Rp.220 miliar.
“Sedangkan tahun 2020 anggaran 50 miliar, 2021 anggaran 50 miliar, 2022 anggaran 50 miliar, 2023 anggaran 50 miliar dan tahun 2024 anggaran 50 miliar. Tetapi kalau anggaranya tersedia cukup maka pembangunannya dapat dimajukan atau dipercepat. Dan lamanya waktu pekerjaan ini karena kondisi tanahnya yang berbukit-bukit,” tegasnya sembari mengingatkan agar studi RTT udara segera diselesai oleh pemerintah kabupaten atau provinsi.
Sebelumnya, Komisi D DPRD Provinsi Sumatera melakukan konsultasi ke Dirjen Perhubungan guna mempertanyakan kepastian pembangunan Bandar Udara Bukit Malintang di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.
Dimana pemerintah Kabupaten Madina telah menyediakan lahan untuk pembangunan Bandar udara Bukit Malintang seluar 104 Ha guna menunjang dan meningkatkan perekonomian masyarakat Madina. (Fernando)