PATROLINEWS.COM,Medan-Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Nasib menyerahkan 11 Surat Izin Pemakaian Tempat Berjualan (SIPTB) ke pedagang Pasar Kampung Lalang, Jalan Kelambir V Medan, Rabu (29/1/2020).
Penyerahan SIPTB dilakukan secara gratis sebagai bentuk komitmen Pemko Medan untuk memberikan tempat berjualan yang representatif bagi para pedagang, sebab pedagang sudah lama tidak mendapatkan tempat berjualan yang layak.
Penyerahan SIPTB dilakukan Plt Dirut PD Pasar didampingi Direktur Operasional Gelora KP Ginting dan Direktur Administrasi dan Keuangan Osman Manalu. Selain menindaklanjuti instruksi Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM selaku Ketua Badan Pengawas PD Pasar ketika memimpin apel di halaman Kantor PD Pasar, Senin (27/1/2020), penyerahan SIPTB juga sebagai langkah awal pembenahan di perusahaan milik Pemko Medan yang menangani seluruh pasar di Kota Medan tersebut.
Prosesi penyerahan berlangsung lancar dan mendapat apresiasi dari para pedagang. Tidak hanya mendapatkan tempat untuk melakukan transaksi jual beli yang layak, para pedagang juga tidak dikenakan biaya ketika mengurus SIPTB tersebut. Dengan penyerahan SIPTB, para pedagang lainnya diharapkan dapat juga mengurus SIPTB.(Pnc-1)