PATROLINEWS.COM,Medan-Pelaksana tugas (Plt) Direktur Umum (Dirut) PD Pasar Kota Medan Nasib menegaskan, dirinya bersama Plt Dirut Operasional Gelora KP Ginting akan tetap menjalankan tugas seperti biasanya di perusahaan milik Pemko Medan yang menangani seluruh pasar di Kota Medan tersebut.
Penegasan ini disampaikan Nasib menyusul beredarnya berita bahwasanya, Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan ditengarai telah menerbitkan Penetapan Penundaan pelaksanaan keputusan Wali Kota Medan No 821.2/43.K/2020 tertanggal 16 Januari 2020 tentang Pemberhentian Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan SDM PD Pasar Kota Medan.
“Kita akan tetap melaksanakan tugas seperti biasanya. Sebab, sampai saat ini kita belum mengetahui dan menerima adanya surat penetapan penundaan dari PTUN Medan atas pelaksanaan keputusan Wali Kota Medan No 821.2/43.K/2020 tertanggal 16 Januari 2020,’’ kata Nasib didampingi Plt Dirut Operasional Gelora KP Ginting, Direktur Administrasi dan Keuangan Osman Manalu serta Ikhwaluddin Simatupang SH selaku Dewan Pengawas PD Pasar di Balai Kota Medan, Kamis (23/1/2020).
Apalagi tegas Nasib, sampai saat ini SK Penunjukkan dirinya sebagai Plt Dirut PD Pasar dari Wali Kota Medan masih berlaku karena tidak ada putusan penundaan dari PTUN Medan. “Jadi, saya yang ditunjuk sebagai Plt Dirut PD Pasar tetap bekerja seperti biasa berikut seluruh jajaran PD Pasar, sesuai rencana kerja yang telah ditetapkan,” tegasnya.(Pnc-1)