Pengakuan Dirut PD Pasar Horas Ternyata Hoax

PATROLINEWS.COM, Pematang Siantar-Ucapan Dirut PD. Pasar Horas Jaya (PHJ) Bambang K. Wahono di media beberapa hari lalu, Kamis (12/12/2019) tentang pelaporannya terhadap pegawainya yang melarikan uang retribusi PD. PHJ sebesar 400 juta rupiah ternyata hoax.

Hal ini terungkap Saat awak media mengkonfirmasi Dirut PD. Pasar Horas Jaya Bambang K. Wahono untuk meminta potocopy bukti laporannya kepolisi.

Kepada awak media Dirut PD. PHJ mengajak untuk bertemu, agar memberikan datanya lebih jelas.

“Izin konfirmasi pak. Terkait ucapan bapak yg sudah melaporkan pegawai yang membawa lari uang retribusi. Boleh saya minta foto bukti laporannya pak? biar kita konfirmasi kepolres tindak lanjutnya. Pak?!

“Jumpa saja kita besok ya pak. biar jelas datanya saya berikan,”jawab Bambang

Lebih lanjut Bambang menambahkan keterangan bahwa masih di proses polres dana yg belum di kembalikan anggotanya itu.

Tetapi hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban dan data yang diberikan oleh Dirut PD. Pasar Horas Jaya tersebut kepada awak media.

Hasil investigasi awak media yang mengkonfirmasi Kasubag Humas Polres Pematang Siantar Iptu Rusdy Ahya, Minggu, 22/12/19 pukul 09.00 WIB terkait ucapan Dirut PD. Pasar Horas Jaya hingga kini juga belum memberikan jawaban.

Namun menurut Aiptu N. Surbakti personil Humas Polres Pematangsiantar kepada awak media untuk meminta Dirut PD. Pasar Horas Jaya untuk memperlihatkan tanda bukti laporannya.

“minta aja tanda bukti pelaporannya bang, bulan berapa dia melapornya biar kita tindak lanjuti,”jelas surbakti.

Sementara Tokoh Pemuda Pematang Siantar Burhan Damanik kepada awak media, Selasa, 24/12/19 pukul 15.00 WIB menanggapi ucapan Dirut PD. PHJ yang telah melaporkan pegawai yang telah melarikan uang retribusi yang diduga ternyata hoax harus ditindak lanjuti sebagai tindak pidana penyebaran hoax serta pembohongan publik, yang dilakukan pejabat Publik.

“menurut Undang Undang ITE, Berdasarkan isi pasal 28 ayat 1, penyebar informasi bohong alias hoax bisa terkena sanksi berat. Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,”jelas burhan.

Bahkan lebih lanjut Burhan berharap pihak terkait dijajaran Pemko Pematang Siantar segera mengusut tuntas dan menelusuri kemana dana retribusi yang kabarnya dibawa lari oleh salah satu mantan pegawai PD. Pasar.(Bambang)

Dirut PD Pasar Horas Jaya Bambang K Wahonouang retribusi
Comments (0)
Add Comment