PATROLINEWS.COM,Medan-Pemko Medan kembali menerima Penganugerahan Keterbukaan Infomasi Badan Publik dari Komisi Informasi (KI). Pemberian anugerah ini sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi Pemerintah bersama dengan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia kepada Kota Medan yang telah melaksanakan amanah Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan sangat baik.
Piala dan Piagam Penghargaan Keterbukaan Infomasi Badan Publik Kategori Informatif Kabupaten/Kota se Sumut yang diserahkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kepada Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSI diwakili Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Medan Zain Noval di Grand Aston City Hall, Jumat (25/10/2019).
Selain Medan, Kabupaten/Kota lainnya yang turut mendapat Penganugerahan Keterbukaan Infomasi Badan Publik yakni Tebing Tinggi, Padang Lawas, Mandailing Natal, Serdang Bedagai, Kota Binjai, Tapanuli Tengah, Pakpak Bharat dan Labuhanbatu Utara.
Dalam sambutannya Ketua Komisi Informasi Sumut, Robinson Simbolon, menyampaikan kegiatan penganugerahan ini betujuan memberikan stimulus kepada badan publik agar menerapkan keterbukaan informasi publik.
“Penerapan keterbukaan informasi ini dicirikan dengan tingginya partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan maupun kritik membangun pada proses pembangunan,” ucap Robinson.
Usai menerima penghargaan, Kadis Kominfo Kota Medan mengucapkan terima kasih atas penghargaan ini. Disamping itu, Ia juga menegaskan akan terus berkomitmen guna mendorong semua OPD, bahkan Kecamatan untuk terus menciptakan iklim keterbukaan dan pembangunan partisipatif di jajaran Pemko Medan.(Pnc-1)