Parlaungan Simangunsong : Perhatian Orangtua Cegah Anak Terjerat Narkoba

 

PATROLINEWS.COM, Medan – Anggota DPRD Sumut Parlaungan Simangunsong meminta agar orangtua memberikan perhatian terhadap aktivitas anak agar tidak terjerumus ke dalam dunia narkoba.

Demikian disampaikan Anggota DPRD Sumut Ir. Parlaungan Simangunsong, ST, IPM saat menggelar sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Nakotika, Psikotropika dan zat Adiktif Lainnya pada masyarakat Medan Labuhan, Selasa (12/05/2021).

“Orangtua itu harus tahu aktivitas anaknya, jangan bila meminta keluar langsung dikasih, walaupun anak beralasan mau ke rumah opungnya. Karena alasan itu dapat disalahgunakan anak dan akhirnya mencoba narkoba di luar sana,” ujarnya.

Lanjut politisi Partai Demokrat ini mencontohkan, bila anaknya belum pulang di sore hari, maka istrinya langsung mencari tahu keberadaan si anak.

“Kalau anak sampai sore belum pulang maka orang rumah langsung mencari, sampai menunggu dipinggir jalan masuk rumah kita. Puji Tuhan semua anak saya tidak pernah terjerumus dalam dunia narkoba,” ungkap ayah yang memiliki empat orang anak ini.

Parlaungan menjelaskan, dampak narkoba akan membuat anak tidak memiliki etika dan akan menyusahkan keluarga dan masyarakat.

“Bila sudah memakai narkoba biasanya dia akan mencuri, menggangu tetangganya dan sebagainya. Lebih bagus disusahin orang yang meninggal daripada orang yang hidup. Benarkan bapak-ibu, jadi tolong kita beri perhatian dan awasi anak kita,” pungkasnya.

Sementara, AKBP, Dr. Bahtiar Marpaung, M.Hum menjelaskan, masyarakat harus berperan dalam pengentasan dan pencegahan narkoba di masyarakat salahsatunya dengan memberitahukan kepada aparat hukum lokasi narkoba.

“Masyarakat yang memberitahukan lokasi narkoba dilindungi UU dan bukannya malah ditangkap, sehingga aparat hukum bisa langsung cepat membasmi peredaran narkoba. Sehingga kita dapat melindungi anak-anak kita. Tetapi infonya harus jelas, jangan hanya katanya-katanya,” jelas Bahtiar Marpaung saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Perda.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut berpesan, bila orangtua memiliki rasa curiga anaknya telah memakai narkoba maka dapat mendatangi kantor polisi atau BNN untuk dilakukan tes urine.

“Kalau orangtua kami mencurigai anaknya terindikasi narkoba bisa mendatangi kantor polisi terdekat atau BNN agar dilakukan tes urine. Biayanya gratis. Jangan sampai kondisi anak sudah parah baru dibawa. kalau sudah ketergantungan akan lebih sulit disembuhkan,” terangnya.

Bahtiar juga berharap Gereja lebih berperan aktif terutama guru sekolah Minggu dalam memberikan pemahaman untuk pencegahan narkoba sejak dini.

“Kepada Guru sekolah Minggu, dalama mengajar mulai menjelaskan juga tentang narkoba. Harus menyesuaikan dengan situasi sekarang. Supaya anak-anak juga sejak dini bisa menjauhi narkoba,” tutupnya. (Pnc-1)

DPRD SumutParlaungan SimangunsongSosialisasi Perda No. 1 Tahun 2019
Comments (0)
Add Comment