Medan – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kota Medan terus memperkuat langkah pembahasan revisi Perda No. 3 Tahun 2014 agar lebih relevan dengan kondisi saat ini. Salah satunya dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama akademisi dari Universitas Harapan (Unhar) dan Universitas Bakrie, Selasa (21/10/2025).
Wakil Rektor I Universitas Harapan, Prof. Sriadi, ST, M.Kom, Ph.D, menilai kegiatan ini penting untuk menyeimbangkan kepentingan kesehatan, sosial, dan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, perwakilan Universitas Bakrie, Insan Harapan Harahap, menyebut FGD menjadi wadah penting dalam merumuskan kebijakan yang aspiratif.
Dari pihak Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Pocut Fatimah menyoroti peningkatan jumlah perokok pemula usia 10–18 tahun yang kian mengkhawatirkan.
“Rokok menjadi faktor risiko utama berbagai penyakit dengan beban pembiayaan besar bagi BPJS. Karena itu, regulasi tegas sangat diperlukan agar masyarakat non-perokok juga terlindungi,” tegasnya.
Ketua Pansus KTR DPRD Medan, Dr. Dra. Lily, MBA, didampingi anggota Pansus Henry Jhon Hutagalung, SE, menjelaskan bahwa revisi Perda KTR akan menyesuaikan dengan regulasi nasional terbaru.
“Salah satu poin penting yang sedang kami kaji adalah menaikkan batas usia pembeli rokok dari 18 tahun menjadi 21 tahun serta menegaskan larangan iklan rokok di media luar ruang,” jelas Lily, politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Selain itu, Pansus juga akan menambahkan aturan yang melarang penggunaan gambar anak-anak, wanita hamil, dan animasi dalam iklan rokok, termasuk produk tembakau elektronik (vape). (Pnc-1)