Pandemi Covid-19 dan Judi Togel Adalah Bencana

PATROLINEWS.COM,Pantailabu-Praktik haram judi togel di Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara dinilai semakin meresahkan masyarakat. Apalagi dalam kondisi pandemi saat ini, kondisi ekonomi yang belum stabil karena pandemi, malah ditambah dengan penyakit sosial masyarakat.

Paling baru dari keluhan- keluhan togel bertebarannya di beberapa Desa di Kecamatan Pantailabu.

Kondisi ini juga diperhatikan oleh Plt Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Pantailabu Kabupaten Deliserdang, Robby. Ia menyadari dan menyayangkan judi togel semakin marak di Kecamatan Pantailabu.

“Ini masalah serius, bisa merusak generasi bangsa. Apalagi kondisi sedang terpuruk seperti ini,” ujar Robby Selaku Plt Ketua KNPI, Sabtu 30 Oktober 2021.

Robby menegaskan, pihak kepolisian harus lebih tegas untuk segera menindak penyakit sosial masyarakat tersebut.

“Semoga bisa segera diselesaikan masalah judi togel di Kecamatan Pantailabu. Semoga ada keseriusan dalam menindak segala bentuk perjudian yang ada di Pantailabu,” tegasnya.

Ia sangat menyayangkan judi togel semakin marak. Menurutnya, ditengah pandemi ini, semua unsur harusnya saling bahu-membahu membangun percepatan pemulihan ekonomi bukan menambah penyakit sosial masyarakat. Apalagi Kabupaten Deliserdang saat ini sudah masuk level 1 zona hijau, artinya kita sudah bisa lakukan percepatan untuk membangkitkan perekonomian masyarakat.
“Ayoo kita lawan penyakit sosial ini dan lakukan pemulihan ekonomi jerakyatan,” tuturnya.

Sementara itu, pemerhati sosial juga fungsi kontrol kebijakan publik Pantailabu, Dedy memberi tanggapan, “bahwa kepolisian adalah instansi yang memiliki otoritas untuk menuntaskan permasalahan ini. Semoga segera ditindak dan dilakukan penegasan untuk permasalahan ini.”

Hingga saat ini praktik tersebut terus berlangsung dan terkesan tidak bisa disentuh aparat penegak hukum.

Selain online, parahnya lagi judi togel tersebut digelar secara offline di lapak-lapak judi sehingga meresahkan banyak masyarakat.

“Bukan hanya pihak Kepolisian ini adalah tugas kita bersama dengan segala unsur sosial masyarakat, tanggung jawab kita adalah membersihkan segala bentuk penyakit sosial di masyarakat.”

Dia (Robby) merujuk Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik yang menegaskan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi bermuatan judi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

“Cukup pandemi yang membuat kita terpuruk dibeberapa tahun ini, jangan lagi ditambah dengan penyakit sosial masyarakat. Kita ingin hidup tenang dan tentram dijauhkan dari segala bentuk penyakit sosial. Semoga ada tindak dari aparat penegak hukum,” kata Robby yang didampingi Azen warga Lubukpakam. (Tom)

judi togel makin marakPlt Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Pantailabu Kabupaten Deliserdang Robby
Comments (0)
Add Comment