Oknum ASN Sergai Terjerat Pasal 368 KUHPidana, Cuma Dituntut Hukuman 5 Bulan Penjara

PATROLINEWS.COM,Tanjungmoraw-Oknum PS selaku aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terjerat Pasal 368 dan 369 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun.

Namun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang hanya menuntut terdakwa PS, dengan tuntutan pidana 5 bulan penjara. Karena oknum aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) itu menurut JPU bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana.

Padahal penjelasan di Pasal 368 KUHPidana tidak ada tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, melainkan
barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam pada 4 Nopember 2021 lalu.

Terpisah, terdakwa PS saat dijumpai awak media dikantornya di Pemkab Sergai pada Senin (22/11/2021) siang mengatakan jika ia sempat menjalani penahanan selama 25 hari dan setelah itu ditangguhkan. Saat ditanya soal kronologis perkara yang menyeretnya ke persidangan, PS tak mau menjelaskannya. “Silahkan ikuti persidangan,” kata PS enteng.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) masih berkordinas dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sergai apakah PS yang merupakan ASN di Dinas Lingkungan Hidup Sergai sudah pernah dipanggil atau tidak terkait 25 hari tak masuk kerja karena ditahan atas kasus seperti yang dituntut JPU terkait pencurian dengan pemberatan. Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Pengembangan Karir BKD Sergai, Henri, saat dikonfirmasi pada Selasa (23/11/2021) siang via selularnya.

Menurut Henri, apabila atasan PS sudah pernah memanggil, maka BKD akan menindaklanjutinya, apa alasan PS tidak masuk kerja selama 25 hari, apalagi karena ditahan akibat terjerat kasus pidana. “Kita masih menunggu laporan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sergai, apakah PS sudah pernah dipanggil atau tidak, dan apa alasan PS tidak masuk dinas,” sebutnya.

Ditambahkan Henri, sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak masuk dinas selama 10 hari maka akan diberikan sanksi berat, seperti penundaan gaji bahkan bisa dipecat. “Aturannya 10 hari tidak masuk dinas akan diberikan sanksi berat,” pungkas Hendri.

Sementara keluarga korban tidak terima dengan kejadian pemerasan dengan kekerasan itu, hingga menyebabkan orang tua korban meninggal akibat pecahnya pembuluh darah di kepala dan meninggal di rumah sakit. (Tom)

Comments (0)
Add Comment